Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Irman: Kesaksian Andi Narogong Banyak Ngarangnya

image-gnews
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman mengatakan banyak fakta yang sengaja ditutupi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Mei 2017. Irman juga mengatakan banyak keterangan yang sengaja dikarang-karang oleh Andi Narogong untuk memfitnahnya.

"Yang disampaikan tadi banyak yang tidak sesuai fakta, banyak yang ngarang," kata Irman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017, terkait korupsi proyek e-KTP.

Pertama, Irman mengatakan ada pertemuan di Grand Melia bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan Andi Narogong pada 2010. Pertemuan itu dilakukan untuk meminta dukungan Setya Novanto terhadap proyek e-KTP. Namun, Andi membantah ikut dalam pertemuan itu.

Baca: Sidang E-KTP, Hakim ke Andi Narogong: Ini Kan Sontoloyo

Padahal, kata Irman, pertemuan di Grand Melia itu disponsori oleh Andi. "Yang mengundang saya Andi, yang mengundang Pak Giarto (Sugiarto) Andi. Bu Diah juga sudah mengakui," katanya.

Kedua, kata Irman, keterangan Andi soal Direktur PT Optima Dedi Apriadi yang disebut sebagai keponakan Irman adalah tidak benar. Ia mengatakan tak ada satu pun keponakannya yang terlibat dalam konsorsium e-KTP. Ia juga membantah punya keponakan bernama Dedi Apriadi.

"Kata Andi yang bilang Sugiharto. Saya tanya ke Pak Giarto jawabnya, tidak ada saya bilang begitu. Ini karangan yang sangat merugikan saya," kata Irman.

Simak: Andi Narogong Mengaku Diminta USD 1,5 Juta oleh Irman

Selanjutnya, Andi selalu mengatakan bahwa ia memberikan uang kepada Irman agar diberikan sub pekerjaan tender e-KTP. Padahal, kata Irman, sejak awal Andi sudah berniat untuk memenangkan salah satu konsorsium bentukannya, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi. Fakta ini juga diperkuat dengan adanya mandat dari Diah Anggraeni agar Irman memperhatikan tiga konsorsium itu.

Selain itu, Irman menyangkal keterangan Andi yang menyatakan tak pernah berhubungan dengan anggota Dewan dalam pengerjaan e-KTP. Menurut dia, sejak pertemuan pertama, Andi sudah mengatakan bahwa ia adalah utusan Komisi II.

"Tapi dia bilang kunci dari proyek ini bukan di Komisi II, tapi di SN. Kalau berkenan saya akan pertemukan Pak Irman dan Pak Giarto dengan Pak SN," ujar Irman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto

Ia mengatakan pertemuan itu terjadi seminggu sebelum pertemuan di Grand Melia. "Itu awal mula pertemuan di Grand Melia. Pertemuan itu tidak membahas uang, tapi bagaimana Andi memfasilitasi anggaran," ujarnya.

Tak hanya itu, Irman juga keberatan bahwa ia disebut meminta uang US$ 1,5 juta kepada Andi. Yang benar, kata dia, anggota Dewan seperti Miryam S Haryani dan Markus Nari meminta uang kepadanya. Karena ia bukan pejabat pembuat komitmen, Irman pun menyampaikan kepada Sugiharto. Selanjutnya Sugiharto meminta kepada Andi.

Irman juga menyebut keterangan Andi terkait dengan Direktur PT Java Trade Johannes Tanjaya yang bisa membuka kunci Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) proyek e-KTP juga janggal. Sebab, kunci SIAK ada di Ditjen Dukcapil. "Johannes dibilang ngerti Disk saya terima, tapi kalau Johannes dibilang pegang kunci SIAK ini plesetan ke publik," ujarnya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Mengaku Pernah Dilempar Piring oleh Irman

Fitnah lebih besar lagi, kata Irman, adalah soal kesaksian bahwa ia pernah melempar Andi dengan piring lantaran telah membocorkan pemenang tender e-KTP. Menurut Andi, Irman marah karena ia memberi tahu Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthapura, bahwa pemenang tender proyek e-KTP adalah PT Mega Global. "Saya enggak pernah menyentuh Mega Global. Sejak awal saya mendukung tiga konsorsium," katanya.

Tak berhenti di situ, Irman membantah bahwa ia menyulitkan konsorsium PNRI dengan tidak memberikan uang muka untuk pengadaan proyek e-KTP. Menurut dia, uang muka itu tidak diberikan lantaran konsorsium menggunakan asuransi sebagai jaminan. Irman takut  jika konsorsium melarikan diri, uang akan susah kembali. "Ini untuk melindungi keuangan negara," katanya.

Terakhir, Irman mengatakan bahwa Andi berbohong soal uang kepada Diah Anggraeni. Ia mengatakan Andi pernah lapor kepadanya bahwa telah memberikan Diah sejumlah uang. "Andi lapor sendiri ke saya bahwa ada penyerangan uang ke Diah Anggraeni. Andi bersama Johannes Marliem," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.