TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan organisasinya akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ismail, gugatan tersebut akan dilayangkan pada Senin, 17 Juli 2017. "Yang sudah pasti Hizbut Tahrir. Ada juga Persis (Persatuan Islam). Ada 17 ormas lah," kata Ismail saat ditemui dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca: Perpu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI
Ismail mengaku tak tahu pasti apakah Front Pembela Islam, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Syihab, termasuk 16 ormas yang mengajukan gugatan Perpu Ormas ke MK. "Mungkin iya karena ada Munarman (juru bicara FPI) di sana," ujar Ismail.
Menurut Ismail, poin utama yang akan digugat adalah peniadaan proses peradilan dalam pembubaran ormas. Dalam Perpu itu, ormas yang melanggar tindakan yang dilarang, salah satunya mengancam ideologi negara, bisa dibubarkan dengan sebelumnya diberikan peringatan tertulis.
Namun, peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkannya peringatan. Jika ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan.
Selain akan mengajukan judicial review ke MK, menurut Ismail, HTI bersama beberapa ormas lain akan menggelar demonstrasi untuk memprotes Perpu Ormas. Namun, Ismail menyatakan belum mengetahui kapan aksi besar-besaran tersebut akan digelar.
Simak juga: HTI Segera Gugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu pihak yang menentang Perpu Ormas adalah HTI. Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perpu itu. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas berujar Perpu Ormas bisa mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal.
Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai untuk menanggulangi organisasi yang menentang Pancasila serta NKRI. "Dalam hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI