TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Polisi Satu Farouk Ashadi menjelaskan, total pungutan liar yang dilakukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) mencapai Rp 2,6 triliun terhitung sejak 2010 hingga kasus ini terungkap pada 2017.
“Itu Komura. Kalau Koperasi PDIB (Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu) dari 2012 sampai penindakan kasus sekitar Rp 1 miliar,” katanya di Samarinda, Kamis, 13 Juli 2017.
Hal itu disampaikan Farouk setelah menyerahkan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa bersama keempat tersangka, yakni Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar bersama sekretarisnya Dwi Hari Winarno dan Ketua PDIB Heri Susanto alias Abun bersama Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah.
Selain keempat tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 259.470.712.473, lima unit kendaraan roda empat, enam unit kendaraan roda dua, juga satu unit rumah dan tanah.
Farouk menegaskan berkas perkara keempat tersangka dipastikan sudah lengkap. Namun, ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut.
“Untuk pengembangan perkara ini sendiri tidak menutup kemungkinan akan adanya temuan-temuan dari penyidik yang akan mengembangkan kasus ini ke arah lebih lanjut,” ucapnya.
Farouk enggan memastikan adanya tersangka baru atau tidak. Ia hanya menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda.
”Nanti kalau semuanya sudah ada fix, langsung kita tingkatkan ke penyidikan. Berarti kita sudah yakin ada sesuatu kejanggalan atau tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya.
SAPRI MAULANA