Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera M. Kurniawan. Pemberian uang itu ditujukan agar Kurniawan membantu mengurus proyek yang dikerjakannya supaya masuk dalam anggaran pemerintah.

So Kok Seng alias Aseng mengatakan ia pernah mengirim SMS ke Kurniawan pada 2015. SMS yang dikirimkan oleh terdakwa suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu berisi daftar proyek pekerjaan. "Kan dia (Kurniawan) bilang supaya diurus ke anggaran Maluku," kata Aseng saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara  

Menurut Aseng, ia baru tahu Kurniawan adalah staf khusus anggota Komisi V DPR Yudi Widiana ketika diperiksa penyidik KPK. Saat memberikan uang, kata dia, Kurniawan tak pernah dengan jelas menyebut akan diserahkan kepada siapa uang tersebut.

"Kadang-kadang ditelepon, Kurniawan cuma bilang Pak Y, Bapak kita," kata Aseng. Jaksa menduga "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud adalah Yudi Widiana.

Meski begitu, Aseng bersikeras mengaku tidak tahu siapa "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud Kurniawan. "Saya juga enggak paham. Menurut saya juga enggak terlalu penting," ujarnya.

Simak pula: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR

Jawaban Aseng lantas disela oleh hakim ketua Mas'ud. Menurut dia, sangat tidak logis jika Aseng memberi uang untuk orang yang ia tak tahu asal usulnya. "Logikanya masak ngasih duit miliaran enggak tahu orang yang dikasih siapa. Itu orang enggak waras kalau enggak tahu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mas'ud mengingatkan agar Aseng tidak menutup-nutupi fakta yang ada. Pasalnya, beberapa terdakwa lain dalam perkara ini sudah mengakui adanya suap. Beberapa terdakwa seperti anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti beserta dua asistennya bahkan sudah divonis penjara. "Ini kasus sudah terang. Jadi tidak ada yang perlu disembunyikan," ucap Mas'ud.

Dalam surat dakwaan, Aseng disebut memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Yudi untuk memasukkan program kerjanya ke dalam program aspirasi DPR. Uang itu diserahkan melalui perantara Kurniawan.

Simak juga: Suap Proyek Jalan PUPR, KPK Tahan So Kok Seng Alias Aseng  

Selain kepada Yudi, Aseng juga didakwa memberi uang sebesar USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, dan uang Rp 2 miliar dalam mata uang dollar.

So Kok Seng juga didakwa memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR, serta Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

6 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

8 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

22 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.