TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Mohamad Toha dalam dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 hari ini, Jumat, 3 Maret 2017. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 3 Maret 2017.
Selain Toha, hari ini, penyidik juga memanggil Kepala Biro Pengelolaan Barang Miik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito serta Penanggung Jawab PT Sarana Marga Sejati Muftikun Samapto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Yudi.
Baca:
Lagi, 2 Anggota Komisi V Tersangka Dugaan Suap PUPR
Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan ...
Soal Politikus PKB & PKS Tersangka Suap PUPR, Ini Kata ...
Komisi antirasuah mengumumkan Yudi sebagai tersangka pada Februari 2017. Ia diduga menerima uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp2,5 miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Duit suap itu diduga diberikan agar Yudi mengusulkan proyek di Kementerian PUPR menggunakan dana aspirasi anggota Dewan Komisi V. Proyek itu nantinya akan dikerjakan perusahaan Aseng dan Abdul.
Baca juga:
3 Tokoh Islam Ini yang Bisa Berbicara dengan Raja Salman
Warga Penuhi Masjid Istiqlal, Raja Salman Mengira Didemo
Abdul adalah orang pertama yang dicokok penyidik bersama anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, pada Januari 2016. Keduanya terbukti bersekongkol mengadakan proyek jalan di Maluku. Anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary terlibat dalam suap ini.
Setahun bergulir, satu per satu anggota Komisi V ikut terseret. Rupanya, Abdul dan Aseng tak hanya menyuap Damayanti, Budi, dan Amran. Hingga hari ini, ada tiga nama politikus lain yang menunggu untuk duduk di kursi pesakitan, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi.
MAYA AYU PUSPITASARI