TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mulai hari ini, Rabu, 1 Maret 2017. Tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Aseng dilakukan karena telah memenuhi Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). "Jadi selain alasan objektif dan subjektif, juga ada klausul tersangka diduga keras melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan," kata dia di kantor KPK, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca: Suap Proyek Jalan PUPR, Hari Ini KPK Periksa 9 Saksi
Febri menjelaskan seluruh bukti dan pemeriksaan saksi sudah menunjukkan ada indikasi kuat bahwa Aseng melakukan suap proyek Kementerian PUPR. Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Aseng.
"Setelah bukti permulaan yang cukup, pemeriksaan saksi, pencarian bukti, penyitaan dilakukan setelah dipenuhi klausul diduga keras melakukan tindakan pidana, kami melakukan penahanan," kata Febri.
Simak pula: Suap Kementerian PUPR, KPK Tetapkan So Kok Seng alias Aseng Tersangka
Hari ini Aseng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Sekira pukul 16.30, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan.
Pada perkara ini Aseng diduga menyuap anggota DPR Komisi V Yudi Widiana Adia sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada Yudi agar mengusulkan proyek di Maluku dengan menggunakan dana aspirasi anggota DPR.
Lihat juga: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata
Perkara ini merupakan buntut dari suap kepada anggota Dewan Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Politikus PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar mengusulkan proyek aspirasi.
Suap itu ternyata juga diberikan kepada beberapa anggota Dewan lainnya. Saat ini, anggota Dewan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Yudi Widiana, Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto.
MAYA AYU PUSPITASARI