Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPR

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 So Kok Seng alias Aseng (kiri) dan saksi mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan lima orang saksi diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang keduanya merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera M. Kurniawan. Pemberian uang itu ditujukan agar Kurniawan membantu mengurus proyek yang dikerjakannya supaya masuk dalam anggaran pemerintah.

So Kok Seng alias Aseng mengatakan ia pernah mengirim SMS ke Kurniawan pada 2015. SMS yang dikirimkan oleh terdakwa suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu berisi daftar proyek pekerjaan. "Kan dia (Kurniawan) bilang supaya diurus ke anggaran Maluku," kata Aseng saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca juga: Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara  

Menurut Aseng, ia baru tahu Kurniawan adalah staf khusus anggota Komisi V DPR Yudi Widiana ketika diperiksa penyidik KPK. Saat memberikan uang, kata dia, Kurniawan tak pernah dengan jelas menyebut akan diserahkan kepada siapa uang tersebut.

"Kadang-kadang ditelepon, Kurniawan cuma bilang Pak Y, Bapak kita," kata Aseng. Jaksa menduga "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud adalah Yudi Widiana.

Meski begitu, Aseng bersikeras mengaku tidak tahu siapa "Pak Y" atau "Bapak kita" yang dimaksud Kurniawan. "Saya juga enggak paham. Menurut saya juga enggak terlalu penting," ujarnya.

Simak pula: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR

Jawaban Aseng lantas disela oleh hakim ketua Mas'ud. Menurut dia, sangat tidak logis jika Aseng memberi uang untuk orang yang ia tak tahu asal usulnya. "Logikanya masak ngasih duit miliaran enggak tahu orang yang dikasih siapa. Itu orang enggak waras kalau enggak tahu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mas'ud mengingatkan agar Aseng tidak menutup-nutupi fakta yang ada. Pasalnya, beberapa terdakwa lain dalam perkara ini sudah mengakui adanya suap. Beberapa terdakwa seperti anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti beserta dua asistennya bahkan sudah divonis penjara. "Ini kasus sudah terang. Jadi tidak ada yang perlu disembunyikan," ucap Mas'ud.

Dalam surat dakwaan, Aseng disebut memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Yudi untuk memasukkan program kerjanya ke dalam program aspirasi DPR. Uang itu diserahkan melalui perantara Kurniawan.

Simak juga: Suap Proyek Jalan PUPR, KPK Tahan So Kok Seng Alias Aseng  

Selain kepada Yudi, Aseng juga didakwa memberi uang sebesar USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, dan uang Rp 2 miliar dalam mata uang dollar.

So Kok Seng juga didakwa memberikan uang kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR, serta Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

15 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

15 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

22 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.