TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp 8,1 miliar.
Damayanti terbukti menerima duit suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Sumpeno pun menawarkan waktu kepada Damayanti untuk mempertimbangkan atas putusan yang telah dijatuhkan. Ia memberikan waktu selama satu pekan untuk menerima atau mengajukan banding.
Mendengar putusan hakim, Damayanti terlihat meneteskan air mata. Ia lantas mengusap kelopak matanya menggunakan tisu. Setelah putusan, ia terlihat menjabat tangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Baca Juga:
Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro
Saat memasukkan Ruang Sidang Koesoemah Admadja 2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Damayanti didampingi keluarganya. Terdakwa suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu masuk ruangan pukul 11.30. Damayanti mengenakan kemeja putih dan celana panjang warga ungu.
Seusai persidangan, ia tak banyak bicara selain mengucapkan terima kasih dan syukur telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau kerja sama mengungkap kasus tersebut. “Akan buka kasus ini sebagai konsekuensi menjadi JC (justice collaborator),” katanya. Selain itu, ia bersyukur hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, menyatakan menerima tawaran majelis hakim. Pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari itu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Namun ia mengaku arah pertimbangannya lebih pada menerima putusan tersebut, bukan untuk banding.
Jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan 29 Agustus 2016 mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti. Selain itu, terdakwa dituntut hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani vonis pokok pidana.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Sebakan Ahok Kalah