TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan usulan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra agar KPK menggugat hak angket bisa, tapi tak perlu sejauh itu.
Usulan agar KPK membawa masalah hak angket ini ke pengadilan diutarakan Yusril dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin 10 Juli 2017 kemarin. Menurut Taufiqulhadi, usulan ini tepat guna menyelesaikan kontroversi yang ada.
"Tapi menurut saya tidak perlu sejauh itu karena ini sudah terang benderang bahwasanya KPK bisa menjadi objek pengawasan dari DPR," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April Juli 2017.
Baca :
Presiden Jokowi Jamin Akan Lindungi KPK dari Ancaman Pelemahan
Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Penuhi Panggilan KPK
Politikus Partai NasDem ini meminta agar semua pihak berhenti mempermasalahkan keabsahan hak angket untuk KPK dan mulai memperhatikannya. "Ini untuk kebaikan bersama," kata dia.
Bila nantinya KPK benar-benar akan membawa masalah ini ke pengadilan, Taufiq menyatakan pihaknya siap menghadapinya. "Kami biasa saja," ujarnya.
Pengguliran hak angket oleh DPR dinilai beberapa pihak berpotensi melemahkan KPK. Mulanya hak angket muncul untuk menyelidiki keterangan saksi dalam kasus korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh sejumlah anggota DPR.
Simak juga : Kasus E-KTP, KPK Hari Ini Jadwalkan Ulang Periksa Agun dan Tamsil
Belakangan, angket ingin menyelidiki mulai dari posisi KPK dalam sistem tata negara, kinerja dan anggarannya, dan dugaan konflik internal antara pimpinan dan penyidik. Beberapa pihak beranggapan hak angket dapat melemah KPK.
KPK pun menolak hak angket ini dan menyatakan bahwa masuk kategori menghalangi proses hukum.
AHMAD FAIZ