Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Jamin Akan Lindungi KPK dari Ancaman Pelemahan

image-gnews
Presiden Jokowi (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Turki dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Juli 2017. Lawatan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada 2015. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Turki dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Juli 2017. Lawatan ini merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Recep Tayyip Erdogan ke Jakarta pada 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ancaman pelemahan atau bahkan pembubaran oleh panitia khusus hak angket bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, meski tak bisa mengintervensi pembentukan dan kerja panitia angket, Presiden Jokowi akan menjaga KPK saat kelak harus menyikapi rekomendasi hasil angket.

“Kalau rekomendasinya melemahkan atau membubarkan KPK, pasti Presiden Joko Widodo tidak akan mau. Itu sudah bisa dipastikan. Sikap Presiden tegas di situ, ingin memperkuat (KPK). Konkret,” kata Johan di Istana Kepresidenan, Senin, 10 Juli 2017.

Baca: Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau

Menurut Johan, Presiden Jokowi merasa pembentukan panitia khusus hak angket adalah hak DPR. Karena itu, kata dia, pemerintah tak akan ikut campur dalam proses penyelidikan yang kini berlangsung di parlemen sebelum adanya hasil angket dalam bentuk rekomendasi.

“Bagaimana citra Presiden Joko Widodo nantinya, itu publik yang menilai. Tapi publik harus diberi tahu bahwa posisi Presiden tidak bisa masuk ke (mengintervensi) DPR,” kata Johan.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan tak dapat mencampuri penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. “Angket KPK ini wilayahnya DPR. Sekali lagi, ini wilayahnya DPR,” kata Jokowi, pertengahan bulan lalu. 

Baca juga: Pansus Disorot, Agun Gunandjar Minta Hak Angket KPK Dihormati

Pernyataan Jokowi dilontarkan setelah pemimpin KPK berharap mendapat dukungan pemerintah di tengah pembentukan panitia khusus hak angket yang dianggap rawan melemahkan tugas lembaga antikorupsi.

Desakan agar Jokowi segera bersikap tegas kembali disuarakan sejumlah tokoh antikorupsi dan pakar hukum tata negara dalam sepekan terakhir. Mereka menilai pembentukan panitia angket tersebut cacat hukum. 

Penggunaan hak menyelidiki oleh DPR terhadap KPK juga dianggap melanggar konstitusi dan salah alamat karena angket hanya diperuntukkan pada kebijakan pemerintah sebagai eksekutif. Sedangkan KPK merupakan bagian dari yudikatif.

Simak pula: 400 Dosen UGM Tolak Hak Angket ke KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kekhawatiran publik terhadap potensi pelemahan KPK juga meningkat setelah pada Kamis pekan lalu Pansus Hak Angket KPK meminta keterangan dari para terpidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. 

Dari pertemuan tertutup selama delapan jam dengan para koruptor yang dipidanakan KPK tersebut, Pansus mengklaim mendapat kesaksian tentang pelanggaran hukum acara dan hak asasi manusia dalam proses penangkapan dan penyidikan KPK hingga persidangan. Walhasil, Panitia Angket berancang-ancang mengevaluasi standard operating procedure (SOP) penyidikan KPK.

Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengecam kerja panitia angket. Dia menilai pengumpulan keterangan dari para koruptor sebagai penghinaan terhadap hukum. Dia mengingatkan, para terpidana korupsi telah melakukan upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. 

"Ini contempt of court. Bukan hanya terhadap KPK, melainkan juga pengadilan tingkat pertama, kedua, bahkan sampai Mahkamah Agung," kata Ruki, Jumat, 7 Juli 2017.

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, meminta Jokowi segera menghentikan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. "Pemerintah harus menunjukkan sikap 100 persen mendukung KPK."

Meski ditolak banyak kalangan, Panitia Angket KPK berkeras melanjutkan penyelidikan. Kemarin, rapat panitia angket mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, untuk dimintai keterangan.

Menurut Yusril, pembentukan panitia angket KPK sah. Karena itu, kata dia, DPR tak perlu menghiraukan penolakan oleh sejumlah pihak, termasuk para guru besar dari berbagai universitas di Indonesia. “Profesor diangkat sesuai dengan bidang masing-masing. Kalau profesor itu jurusan mikrobiologi, itu tidak perlu dihiraukan,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, kemarin.

Pernyataan Yusril tersebut mengarah pada pernyataan dukungan kepada KPK oleh 400 guru besar. Kamis pekan lalu, para profesor yang tergabung dalam Forum Guru Besar Antikorupsi tersebut juga mengirim surat kepada Presiden Jokowi lewat Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, yang berisi penolakan terhadap bergulirnya hak angket KPK. 

ISTMAN M.P. | ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

5 jam lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

11 jam lalu

Pasangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kiri)-Cik Ujang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pendaftaran di KPU Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 27 Agustus 2024. Herman Deru-Cik Ujang resmi mendaftarkan diri ke KPU Sumatera Selatan dengan diusung Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, Perindo, PBB dan PSI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.


Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.