TEMPO.CO, Jakarta - Agun Gunandjar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 11 Juli 2017. Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK ini akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agun tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya ia tak hadir pada pemeriksaan 6 Juli lalu. Ketika itu, Agun memilih bersama tim Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Hari Ini Jadwalkan Ulang Periksa Agun dan Tamsil
"Seharusnya saya memenuhi panggilan itu pada 6 Juli lalu. Namun karena tugas DPR selaku ketua pansus, saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Agun sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa.
Agun Gunandjar mengatakan ia tak bermaksud mangkir saat dipanggil pekan lalu. Saat itu, jadwal pemeriksaan di KPK bertepatan dengan kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam rangka mencari informasi dari para koruptor mengenai pemeriksaan di KPK.
"Saya berkirim surat per tanggal 4 Juli, dilampirkan dengan jadwal kerja saya selaku ketua pansus. Artinya, persyaratan administratif tidak memenuhi panggilan sudah saya patuhi," ujar Agun.
Baca juga: Pansus Disorot, Agun Gunandjar Minta Hak Angket KPK Dihormati
Agun menambahkan, pada 6 Juli ia kembali menerima surat panggilan dari KPK dengan jadwal pemeriksaan pada 11 Juli 2017. Agar tidak kembali dibilang mangkir, ia memutuskan datang. "Walaupun sesungguhnya pada hari ini saya sudah melampirkan jadwal kepada KPK pada tanggal tersebut saya harus memimpin pansus," ucapnya.
Agun mengatakan, bagaimanapun, pemeriksaan di KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi. Selain itu, secara tidak langsung pemeriksaan ini bakal bermanfaat untuk pansus dalam mencari informasi mengenai kinerja penyidik KPK.
"Ini akan memberikan manfaat secara langsung kepada saya sebagai ketua pansus agar KPK ke depan betul-betul bisa bekerja secara profesional," kata Agun.
Simak pula: Soal Petisi Penolakan Hak Angket, Agun Gunanjar: Kami Tetap Jalan
Terkait dengan kasus dalam perkara ini, Agun tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan ia tak kenal dengan Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, yang diduga menjadi operator proyek e-KTP. "Saya sudah memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," ucapnya.
Agun juga mengatakan tak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan untuk membahas korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. "Saya tidak tahu karena saya tidak terlibat," katanya.
Selain memeriksa Agun, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota DPR Fraksi PKS, Tamsil Linrung. Sama seperti Agun, ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dua saksi e-KTP, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung, hari ini untuk mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi mengenai proses penganggaran e-KTP. "Juga indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI