Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kekerasan Diksar Mapala UII: LPSK Dampingi Saksi

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan calon anggota Mapala UII, Angga (kiri) dan Wahyudi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, 18 Mei 2017. Sejumlah peserta pendidikan tersebut sempat dirawat karena mengalami penyiksaan. TEMPO/Bram Selo Agung
Terdakwa kasus pembunuhan calon anggota Mapala UII, Angga (kiri) dan Wahyudi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, 18 Mei 2017. Sejumlah peserta pendidikan tersebut sempat dirawat karena mengalami penyiksaan. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta -Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII),di Pengadilan Negeri Karanganyar, digelar Rabu (5/7).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendampingi beberapa saksi yang dihadirkan. "Ada 30 saksi yang minta perlindungan lembaga kami," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, yang ditemui di PN Karanganyar. Mereka dari mahasiswa baru yang juga peserta diksar.

Menurut Edwin, LPSK melakukan pendampingan. "Sejak dari pemeriksaan hingga di persidangan," katanya. Dia berharap, peserta diksar bisa memberikan kesaksian tanpa tekanan. "Besok kami akan mendampingi saksi lain di kelompok V," katanya.

Dalam sidang itu, menghadirkan empat peserta diksar, yaitu Rakes, Landung Djiwangga, Ridho Erlangga, dan Kadar. Persidangan juga menghadirkan keluarga korban yang meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kekerasan itu mencuat, setelah tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam UII, di Tawangmangu, Karanganyar, 13-20 Januari 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ada tindak kekerasan. Selain tiga orang korban meninggal, 34 peserta mengalami luka-luka.

Polisi menetapkan dua tersangka, Angga dan Wahyudi. Selain itu, ada enam tersangka baru yang sedang menjalani proses penyidikan. AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Terdakwa Kasus Diksar Mapala UII Divonis 6 dan 5,5 Tahun Bui

29 September 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII diperlihatkan kepada wartawan di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Kedua tersangka Angga (kopyah putih) dan Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Bram Selo Agung
2 Terdakwa Kasus Diksar Mapala UII Divonis 6 dan 5,5 Tahun Bui

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.


2 Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Resmi Ditahan

22 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
2 Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Resmi Ditahan

Dua tersangka kasus Diksar Mapala UII, TA dan HS, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.


Alasan Kesehatan, Satu Tersangka Diksar Mapala UII Dilepaskan  

22 Mei 2017

Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3/2017). Sebanyak 55 adegan diperagakan tanpa kehadiran tersangka dalam rekonstruksi dugaan kekerasan saat Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga orang peserta Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/
Alasan Kesehatan, Satu Tersangka Diksar Mapala UII Dilepaskan  

Tersangka kasus Diksar Mapala UII, NA, dilepaskan karena alasan kesehatan.


Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Bantah Disebut Tak Kooperatif

22 Mei 2017

Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3). Sebanyak 55 adegan diperagakan tanpa kehadiran tersangka dalam rekonstruksi dugaan kekerasan saat Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga orang peserta Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Bantah Disebut Tak Kooperatif

Satu tersangka lain dalam kasus Diksar Mapala UII saat ini sedang sakit di Makassar sehingga belum bisa memenuhi panggilan Polres Karanganyar.


1 Tersangka Diksar Mapala UII Dirawat di RSUD Karanganyar  

22 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
1 Tersangka Diksar Mapala UII Dirawat di RSUD Karanganyar  

Tersangka kasus Diksar Mapala UII, NA, kini dirawat di RSUD Karanganyar, karena kondisi kesehatannya memburuk saat diperiksa di Mapolres Karanganyar.


2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri  

22 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri  

Dua orang tersangka lain kasus Diksar Mapala UII akhirnya menyerahkan diri, setelah tiga tersangka ditangkap polisi pada Ahad kemarin.


Berita Terkini, 3 Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Dibekuk

21 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Berita Terkini, 3 Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Dibekuk

Aparat Kepolisian Resor Karanganyar menangkap tiga tersangka baru kasus kekerasan dalam Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia.


Mangkir, Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Terancam Dijemput Paksa

19 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
Mangkir, Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Terancam Dijemput Paksa

Polisi telah melayangkan surat panggilan rangkap empat untuk masing-masing tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII.


Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda  

18 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda  

Sidang kasus Diksar Mapala UII di Pengadilan Negeri Karanganyar ditunda lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.


Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan

16 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan

Sebanyak 6 tersangka baru kasus kekerasan Diksar Mapala UII mangkir darimenganggap panggilan pemeriksaan polisi pada Senin lalu. Apa alasannya?