TEMPO.CO, Surakarta -Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII),di Pengadilan Negeri Karanganyar, digelar Rabu (5/7).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendampingi beberapa saksi yang dihadirkan. "Ada 30 saksi yang minta perlindungan lembaga kami," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, yang ditemui di PN Karanganyar. Mereka dari mahasiswa baru yang juga peserta diksar.
Menurut Edwin, LPSK melakukan pendampingan. "Sejak dari pemeriksaan hingga di persidangan," katanya. Dia berharap, peserta diksar bisa memberikan kesaksian tanpa tekanan. "Besok kami akan mendampingi saksi lain di kelompok V," katanya.
Dalam sidang itu, menghadirkan empat peserta diksar, yaitu Rakes, Landung Djiwangga, Ridho Erlangga, dan Kadar. Persidangan juga menghadirkan keluarga korban yang meninggal.
Kasus kekerasan itu mencuat, setelah tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam UII, di Tawangmangu, Karanganyar, 13-20 Januari 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ada tindak kekerasan. Selain tiga orang korban meninggal, 34 peserta mengalami luka-luka.
Polisi menetapkan dua tersangka, Angga dan Wahyudi. Selain itu, ada enam tersangka baru yang sedang menjalani proses penyidikan. AHMAD RAFIQ