TEMPO.CO, Karanganyar - Tersangka kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII, NA, dilarikan ke rumah sakit lantaran kesehatannya memburuk saat diperiksa penyidik Kepolisian Resor Karanganyar. Kini, dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
Kepala Kepolisian Resor Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan NA, satu-satunya tersangka perempuan yang ditangkap di Ngaglik, Sleman, Ahad kemarin, 21 Mei 2017, mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.
Baca: 2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri
"Tersangka segera dibawa ke RS PKU Papahan pada pukul 02.00," kata Ade, Senin, 22 Mei 2017. Setelah diperiksa kesehatannya, NA kemudian dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk menjalani perawatan.
Kepala Urusan Kesehatan Polres Karanganyar Inspektur Satu Sukarno menyebut bahwa NA harus menjalani perawatan lantaran berkali-kali muntah. "Kemungkinan karena faktor psikis," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tim kesehatan tidak menemukan penyakit yang serius. "Hanya lemah lantaran kekurangan cairan," katanya. Menurut dia, saat ini kondisi kesehatan NA sudah kembali membaik.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan
Tim dari Polres Karanganyar menangkap tiga dari enam tersangka baru kasus Diksar Mapala UII pada Ahad kemarin. Tersangka berinisial NA, TA dan HS itu ditangkap di daerah Ngaglik, Sleman. Polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa setelah para tersangka dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Setelah penangkapan tiga tersangka itu, dua tersangka lain dalam kasus Diksar Mapala UII, yaitu TN dan DK, menyerahkan diri. Keduanya mendatangi Polres Karanganyar didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan, Senin, 22 Mei 2017. Sementara itu, dua tersangka lain, RF, belum ada informasinya.
AHMAD RAFIQ
Video Terkait:
Korban Meninggal Diksar Mapala UII Bertambah
Jokowi Mengutuk Aksi Kekerasan Diksar Mapala UII
Rektor UII Mengundurkan Diri, Mahasiswa Tuntut Penuntasan Kasus Kekerasan