TEMPO.CO, Solo - Dua panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia divonis 6 tahun penjara dan 5,5 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis petang 28 September 2017. Mejelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk terdakwa Wahyudi alias Kresek. Terdakwa lain, Angga Septiawan diganjar hukuman lebih berat, enam tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Mujiono dalam putusannya.
Baca: Sidang Kekerasan Diksar Mapala UII: LPSK Dampingi Saksi
Hakim menilai keterangan para saksi serta serangkaian alat bukti menunjukkan bahwa terjadi kekerasan dalam kegiatan diksar di lereng Gunung Lawu, Karanganyar tersebut. Kekerasan dilakukan oleh kedua terdakwa serta beberapa panitia lainnya.
Tiga korban tewas dalam kegiatan itu juga menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Saksi ahli yang didatangkan di persidangan juga menunjukkan korelasi antara luka yang menyebabkan kematian itu dengan kekerasan yang terjadi selama diksar.
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebut bahwa pukulan-pukulan dalam kegiatan itu merupakan hukuman kepada peserta agar lebih disiplin. "Terdakwa seharusnya tahu bahwa pukulan itu menyebabkan kesakitan," katanya.
Apalagi, kata hakim, sebenarnya hukuman yang diperkenankan dalam acara latihan itu hanya berupa push up, sit up, jalan jongkok dan lari. "Sehingga terdakwa justru memberi contoh tidak disiplin," kata hakim dalam persidangan.
Simak pula: Dugaan Kekerasan Mahasiswa Mapala UII, Ini Cerita Peserta
Dalam persidangan yang berlangsung selama enam jam itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan selama di persidangan dikembalikan lagi kepada penyidik. Sebab, barang bukti itu masih dipergunakan untuk pembuktian pada proses persidangan enam terdakwa baru dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tony Wibisono mengaku masih pikir-pikir atas vonis itu. "Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding ataukah tidak," katanya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menghukum kedua tersangka dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Menurut hakim, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan utama pasal 170 KUHP. Namun, majelis hakim memanggap para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (3) yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa juga belum memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding. "Kami akan bicarakan dulu di tim," kata salah satu kuasa hukum, Prima Apriyaningtyas.
Sebelumnya, tiga peserta meninggal usai mengikuti diksar Mapala UII yang berlangsung 14-20 Januari 2017. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
Sebanyak 37 peserta yang mengikuti pendidikan dasar di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu terdiri atas 34 laki-laki dan tiga perempuan. Peserta dibagi menjadi lima regu, yang masing-masing didampingi tiga instruktur operasional.
AHMAD RAFIQ