Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Terdakwa Kasus Diksar Mapala UII Divonis 6 dan 5,5 Tahun Bui

image-gnews
Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII diperlihatkan kepada wartawan di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Kedua tersangka Angga (kopyah putih) dan Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Bram Selo Agung
Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII diperlihatkan kepada wartawan di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Kedua tersangka Angga (kopyah putih) dan Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Dua panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia divonis 6 tahun penjara dan 5,5 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis petang 28 September 2017. Mejelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk terdakwa Wahyudi alias Kresek. Terdakwa lain, Angga Septiawan diganjar hukuman lebih berat, enam tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Mujiono dalam putusannya.

Baca: Sidang Kekerasan Diksar Mapala UII: LPSK Dampingi Saksi

Hakim menilai keterangan para saksi serta serangkaian alat bukti menunjukkan bahwa terjadi kekerasan dalam kegiatan diksar di lereng Gunung Lawu, Karanganyar tersebut. Kekerasan dilakukan oleh kedua terdakwa serta beberapa panitia lainnya.

Tiga korban tewas dalam kegiatan itu juga menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Saksi ahli yang didatangkan di persidangan juga menunjukkan korelasi antara luka yang menyebabkan kematian itu dengan kekerasan yang terjadi selama diksar.

Hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebut bahwa pukulan-pukulan dalam kegiatan itu merupakan hukuman kepada peserta agar lebih disiplin. "Terdakwa seharusnya tahu bahwa pukulan itu menyebabkan kesakitan," katanya.

Apalagi, kata hakim, sebenarnya hukuman yang diperkenankan dalam acara latihan itu hanya berupa push up, sit up, jalan jongkok dan lari. "Sehingga terdakwa justru memberi contoh tidak disiplin," kata hakim dalam persidangan.

Simak pula: Dugaan Kekerasan Mahasiswa Mapala UII, Ini Cerita Peserta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan yang berlangsung selama enam jam itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan selama di persidangan dikembalikan lagi kepada penyidik. Sebab, barang bukti itu masih dipergunakan untuk pembuktian pada proses persidangan enam terdakwa baru dalam kasus yang sama.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tony Wibisono mengaku masih pikir-pikir atas vonis itu. "Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding ataukah tidak," katanya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menghukum kedua tersangka dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Menurut hakim, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan utama pasal 170 KUHP. Namun, majelis hakim memanggap para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (3) yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa juga belum memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding. "Kami akan bicarakan dulu di tim," kata salah satu kuasa hukum, Prima Apriyaningtyas.

Sebelumnya, tiga peserta meninggal usai mengikuti diksar Mapala UII yang berlangsung 14-20 Januari 2017. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.

Sebanyak 37 peserta yang mengikuti pendidikan dasar di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu terdiri atas 34 laki-laki dan tiga perempuan. Peserta dibagi menjadi lima regu, yang masing-masing didampingi tiga instruktur operasional.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Kekerasan Diksar Mapala UII: LPSK Dampingi Saksi

5 Juli 2017

Terdakwa kasus pembunuhan calon anggota Mapala UII, Angga (kiri) dan Wahyudi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, 18 Mei 2017. Sejumlah peserta pendidikan tersebut sempat dirawat karena mengalami penyiksaan. TEMPO/Bram Selo Agung
Sidang Kekerasan Diksar Mapala UII: LPSK Dampingi Saksi

Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII),libatkan LPSK.


2 Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Resmi Ditahan

22 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
2 Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Resmi Ditahan

Dua tersangka kasus Diksar Mapala UII, TA dan HS, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.


Alasan Kesehatan, Satu Tersangka Diksar Mapala UII Dilepaskan  

22 Mei 2017

Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3/2017). Sebanyak 55 adegan diperagakan tanpa kehadiran tersangka dalam rekonstruksi dugaan kekerasan saat Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga orang peserta Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/
Alasan Kesehatan, Satu Tersangka Diksar Mapala UII Dilepaskan  

Tersangka kasus Diksar Mapala UII, NA, dilepaskan karena alasan kesehatan.


Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Bantah Disebut Tak Kooperatif

22 Mei 2017

Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3). Sebanyak 55 adegan diperagakan tanpa kehadiran tersangka dalam rekonstruksi dugaan kekerasan saat Diksar Mapala UII yang menewaskan tiga orang peserta Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy Listia Adi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Bantah Disebut Tak Kooperatif

Satu tersangka lain dalam kasus Diksar Mapala UII saat ini sedang sakit di Makassar sehingga belum bisa memenuhi panggilan Polres Karanganyar.


1 Tersangka Diksar Mapala UII Dirawat di RSUD Karanganyar  

22 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
1 Tersangka Diksar Mapala UII Dirawat di RSUD Karanganyar  

Tersangka kasus Diksar Mapala UII, NA, kini dirawat di RSUD Karanganyar, karena kondisi kesehatannya memburuk saat diperiksa di Mapolres Karanganyar.


2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri  

22 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri  

Dua orang tersangka lain kasus Diksar Mapala UII akhirnya menyerahkan diri, setelah tiga tersangka ditangkap polisi pada Ahad kemarin.


Berita Terkini, 3 Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Dibekuk

21 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Berita Terkini, 3 Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Dibekuk

Aparat Kepolisian Resor Karanganyar menangkap tiga tersangka baru kasus kekerasan dalam Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia.


Mangkir, Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Terancam Dijemput Paksa

19 Mei 2017

Kapolresta Karanganyar, AKBP. Ade Safri Simanjuntak memperlihatkan dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu tersangka, kamera, dan CPU komputer panitia. TEMPO/Bram Selo Agung
Mangkir, Tersangka Kasus Diksar Mapala UII Terancam Dijemput Paksa

Polisi telah melayangkan surat panggilan rangkap empat untuk masing-masing tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII.


Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda  

18 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda  

Sidang kasus Diksar Mapala UII di Pengadilan Negeri Karanganyar ditunda lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.


Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan

16 Mei 2017

Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta diksar Mapala UII dalam rilis di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. Diksar maut The Great Camping (TGC) ke-37 ini diikuti 37 peserta pada 14-22 Januari 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan

Sebanyak 6 tersangka baru kasus kekerasan Diksar Mapala UII mangkir darimenganggap panggilan pemeriksaan polisi pada Senin lalu. Apa alasannya?