TEMPO.CO, Karanganyar - Dua tersangka kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII, TA dan HS resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin 22 Mei 2017. Menurut dia, penyidik memiliki beberapa alasan obyektif dan subyektif sehingga memutuskan untuk menahan kedua tersangka.
Baca: 2 Tersangka Lain Diksar Mapala UII Akhirnya Menyerahkan Diri
Untuk tersangka lain, NA, dilepaskan karena alasan kesehatan. NA yang ditangkap di hari yang sama dengan TA dan HS, di daerah Gaglik, Sleman, pada Ahad, 21 Mei 2017, sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk saat diperiksa di Polres Karanganyar. "Dia akan kembali diperiksa saat kesehatannya sudah membaik," ujarnya.
Sehari setelah penangkapan, dua tersangka lain, yaitu DK dan TN mendatangi Polres Karanganyar didampingi pengacaranya, Achiel Suyanto. Sedangkan, satu tersangka lain, menurut Achiel, belum bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit di Makasar.
"Saat ini keduanya (DK dan TN) juga masih menjalani pemeriksaan," katanya. Penyidik belum memutuskan apakah keduanya akan ditahan ataupun tidak. "Baru akan diputuskan Selasa besok," kata Ade.
Baca: Alasan Kesehatan, Satu Tersangka Diksar Mapala UII Dilepaskan
Achiel mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat permohonan agar para tersangka tidak ditahan. "Jika akhirnya ditahan, kami juga sudah menyiapkan surat permintaan penangguhan penahanan," katanya.
Kasus Diksar Mapala UII mencuat setelah tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan, ketiga peserta pelatihan pecinta alam itu diduga tewas karena mengalami kekerasan.
Dalam kasus Diksar Mapala UII ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga dan Wahyudi. Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karanganyar.
AHMAD RAFIQ