TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz membuka kemungkinan untuk islah dengan seterunya, Ketua Umum PPP kubu Romahurmuziy. Langkah ini disampaikan guna menanggapi keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan kepengurusan kubu Romy adalah PPP yang sah.
"Waduh, seneng banget. Alhamdulillah kalau ada orang yang ajak islah, idam-idaman saya dari dahulu kala," kata Djan saat berkunjung ke rumah Megawati Sukarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Ahad, 25 Juni 2017.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan kubu Romy atas sengketa di tubuh partai itu. Putusan itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Romy menilai putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi MA pada 2 November 2015 yang memenangkan pihak Djan Faridz. Putusan PK ini, kata Romi, menyempurnakan kemenangan pihaknya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 6 Juni 2017 yang lalu. "Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," kata dia.
Romi juga mengajak pihak Djan Faridz untuk menyudahi pertikaian selama ini. Ia beralasan masyarakat menunggu kiprah nyata PPP menuju pemilu legislatif 2019 nanti. Ia juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk melakukan sujud syukur atas putusan MA tersebut.
Djan tak menjelaskan lebih detail apa yang akan dia lakukan menyambut ajakan islah tersebut. Namun, Djan mengatakan Hari Raya Idul Fitri ini adalah saat yang tepat untuk saling memaafkan. "Idul Fitri saling memaafkan dan kembali menjadi nol-nol lagi," kata Djan
ARKHELAUS W. | DIKO OKTARA