"

Fahri Hamzah: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Menentang Hak Angket  

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kedua kanan) memimpin rapat didampingi Ketua DPR, Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua, Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) pada Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (kedua kanan) memimpin rapat didampingi Ketua DPR, Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua, Agus Hermanto (kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) pada Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.COJakarta - Anggota Pansus Angket KPK sempat mengusulkan agar DPR membekukan anggaran kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak mau menghadirkan Miryam S. Haryani. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usul tersebut baru berbentuk peringatan karena KPK tak memberi izin bekas anggota Komisi II DPR itu untuk memenuhi undangan Pansus.

Tak hanya KPK, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengisyaratkan hal yang sama, yakni tidak bersedia menjemput paksa Miryam. Padahal, menurut Fahri, pelaksanaan angket tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan angket merupakan metode investigasi tertinggi.

Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam, Pansus Angket Akan Kirim Panggilan Kedua

"Karena itu, enggak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten dengan angket, ingin menentang angket, dan sebagainya," kata Fahri di gedung DPR, Kamis, 22 Juni 2017.

Terkait dengan kabar yang menyebutkan usul tersebut mengundang keributan, Fahri membantahnya. Sebab, menurut dia, kepatuhan terhadap undang-undang berkaitan dengan kedisiplinan bernegara.

"Saya sendiri menyetujui DPR memberikan warning karena DPR punya hak-hak yang besar dan lembaga lain tidak boleh bermain-main dengan kewenangan DPR," ujarnya.

Simak: KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat 

Fahri berharap kepolisian tetap membantu memanggil paksa Miryam jika politikus Partai Hanura itu tak datang hingga panggilan ketiga.

Sebelumnya, anggota Pansus dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun, menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR karena tidak mengizinkan anggota DPR, Miryam S. Haryani, memenuhi undangan Pansus Angket KPK. Ia pun mengusulkan untuk membekukan anggaran KPK. 

Usul itu telah dibicarakan dan 23 anggota menyetujuinya. Adapun anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

INGE KLARA SAFITRI








Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat

27 menit lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membawa poster tuntutan menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kritik dari berbagai elemen masyarakat


PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

49 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

Aksi walk out PKS tidak hanya terjadi saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Hal yang sama juga pernah terjadi saat rapat kenaikan harga BBM


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

PKS memutuskan walk out ketika pengesahan Perpu Cipta Kerja. Bagaimana ketentuan hukum yang berlaku aksi WO di DPR?


Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Trend Asia menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan


5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

18 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

DPR memanggil PPATK untuk membahas dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 300 triilun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

21 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintas atas pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Pembangkangan Nyata Konstitusi

YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan.


Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

21 jam lalu

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

Penerbitan Perpu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

1 hari lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.