TEMPO.CO, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) antara parlemen dan pemerintah berjalan alot dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lima isu krusial belum disepakati.
”Belum sepakat memutuskan lima isu krusial tiga permasalahan,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Pemerintah, ucapnya, memahami karena persoalan itu akan mempengaruhi strategi dan nasib partai politik. Meski demikian, Mendagri mengapresiasi upaya Panitia Khusus RUU Pemilu yang terus berupaya bermusyawarah.
Baca: Ada 4 Paket untuk Putuskan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu
Namun, bila tidak ada titik temu hingga Senin, 19 Juni 2017, di isu krusial, Tjahjo menilai pemerintah memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan. Isu paling krusial menurut dia ialah mengenai president threshold (ambang batas pencalonan presiden). “Pemerintah berkukuh harus 20 persen,” ucapnya.
Tjahjo menyatakan mundurnya pemerintah dari pembahasan RUU Pemilu tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. “(Bila mundur) kita pakai undang-undang yang lama,” tuturnya.
Simak pula: RUU Pemilu Molor, Istana Yakin Selesai pada Waktunya
Sebenarnya ada opsi bila pembahasan mandek. Menteri Tjahjo menyatakan opsi itu adalah membawanya ke sidang paripurna untuk ditempuh pemungutan suara. Bila voting yang dipilih, ia menilai, usul pemerintah akan kalah.
”Tapi saya optimistis ada kesepakatan sehingga bisa diputuskan secara musyawarah,” kata Tjahjo. Menurut dia, waktu tiga hari cukup untuk dilakukan lobi-lobi antar-fraksi atau ketua umum partai politik untuk mengakhiri alotnya pembahasan RUU Pemilu.
ADITYA BUDIMAN