TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Selain itu, Patrialis didakwa menerima janji uang sebesar Rp 2 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (Patrialis) untuk diadili," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca juga: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar
Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemberian suap diserahkan secara bertahap melalui perantara Kamaludin, rekan Patrialis, dan Ng Fenny, bawahan Basuki.
Lie berujar Basuki dan Ng Fenny memiliki kepentingan dengan dikabulkannya uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Sebab dengan undang-undang peternakan, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dan sapi dari India sehingga ketersediaan daging lebih banyak dibandingkan permintaan.
Lebih tingginya stok daging dibanding permintaan pasar berakibat harga daging sapi dan kerbau jadi lebih murah. Kondisi ini membuat permintaan terhadap daging sapi yang biasa diimpor Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat turun.
Akhirnya pada Agustus 2016, Basuki meminta tolong kepada Kamaludin untuk menghubungkan kepada Patrialis. Kamaludin lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa Basuki meminta bantuan agar permohonan uji materi undang-undang peternakan dikabulkan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Patrialis Akbar menyatakan telah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun ia tak mengajukan eksepsi. "Saya mengerti, Yang Mulia," ucap dia. Meski tak mau mengajukan eksepsi, Patrialis memohon kepada hakim untuk memberikan tanggapan.
MAYA AYU PUSPITASARI