Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

image-gnews
Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Selain itu, Patrialis didakwa menerima janji uang sebesar Rp 2 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya (Patrialis) untuk diadili," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca juga: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

Jaksa menyebut suap itu diberikan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemberian suap diserahkan secara bertahap melalui perantara Kamaludin, rekan Patrialis, dan Ng Fenny, bawahan Basuki.

Lie berujar Basuki dan Ng Fenny memiliki kepentingan dengan dikabulkannya uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Sebab dengan undang-undang peternakan, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dan sapi dari India sehingga ketersediaan daging lebih banyak dibandingkan permintaan.

Lebih tingginya stok daging dibanding permintaan pasar berakibat harga daging sapi dan kerbau jadi lebih murah. Kondisi ini membuat permintaan terhadap daging sapi yang biasa diimpor Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat turun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya pada Agustus 2016, Basuki meminta tolong kepada Kamaludin untuk menghubungkan kepada Patrialis. Kamaludin lalu menyampaikan kepada terdakwa bahwa Basuki meminta bantuan agar permohonan uji materi undang-undang peternakan dikabulkan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Patrialis Akbar menyatakan telah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun ia tak mengajukan eksepsi. "Saya mengerti, Yang Mulia," ucap dia. Meski tak mau mengajukan eksepsi, Patrialis memohon kepada hakim untuk memberikan tanggapan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono, Putusan MK Ganjal Kaesang Maju Pilkada 2024

21 Agustus 2024

Eks Menteri Pertanian Suswono. Tempo/Tony Hartawan
Top 3 Hukum: Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono, Putusan MK Ganjal Kaesang Maju Pilkada 2024

Saat Suswono menjadi Menteri Pertanian di era Presiden SBY, dia pernah dua kali dipanggil KPK kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.


Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono Saat jadi Mentan Era SBY

20 Agustus 2024

Ketua MPP PKS Suswono saat memberi sambutan pada acara halal bihalal di GOR Pajajaran, Minggu 11 Juni 2023. ANTARA/Linna Susanti
Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono Saat jadi Mentan Era SBY

Saat Suswono menjadi Menteri Pertanian di bawah kepemimpinan Presiden SBY, dia pernah dua kali dipanggil KPK.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

11 Maret 2024

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.