Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar

image-gnews
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dakwaan terhadap Basuki Hariman, yang hari ini, Senin, 5 Juni 2017 dibacakan dalam sidang perdana mengungkap bahwa duit suap digunakan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin untuk main golf dan umrah. Basuki Hariman didakwa menyuap Patrialis Akbar secara bertahap sebesar US$ 70 ribu dan Rp 4 juta agar gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

"Sebelumnya Kamaludin telah meminta uang kepada terdakwa (Basuki Hariman) guna keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis Akbar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Juni 2017.

Baca juga: Berkas Patrialis Akbar Dilimpahkan, KPK: Segera Disidangkan

Dalam dakwaan disebutkan secara rinci tahap-tahapan pemberian suap. Pemberian suap pertama itu diserahkan oleh Ng Fenny, Sekretaris Basuki kepada Kamaludin, di Restoran Paul Pacific Place pada 22 September 2016 sebesar US$ 20 ribu.

Sebagian uang itu digunakan Kamaludin untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali, dan Yunas di Batam. Sisanya digunakan Kamaludin untuk membayari kegiatan bermain golf Patrialis Akbar di Jakarta.

Pada 30 September 2016, terdakwa mengadakan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Kamaludin, Kuswandi, dan Ahmad Gozali di Royale Jakarta Golf Club. Dalam kesempatan itu Patrialis menyampaikan bahwa terdakwa beruntung karena permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan akan dikabulkan. Basuki pun berterima kasih dan kegiatan golf itu dibiayainya.

Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK

Selanjutnya pada 5 Oktober 2016, Basuki kembali memberi uang US$ 20 ribu kepada Kamaludin di Restoran Paul Resto, Mal Pacific Place. Uang ini diberikan sebagai imbalan karena Kamaludin telah membantu agar permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dikabulkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 12 Oktober 2016, Kamaludin menghubungi Basuki dan meminta uang untuk digunakan bermain golf bersama Patrialis Akbar. Keesokan harinya, Basuki menyerahkan uang US$ 10 ribu yang telah disiapkan oleh Ng Fenny. Uang itu lalu digunakan untuk membiayai transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Pengambilan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu sempat alot. Basuki menjanjikan duit Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.

Lihat juga: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar

Terakhir pada 22 Desember 2016, Kamaludin kembali meminta uang kepada Basuki untuk keperluannya berlibur. Uang itu juga akan diberikan kepada Patrialis yang berencana pergi umrah. Keesokan harinya, Ng Fenny mengutus sopirnya, Darsono, untuk menyerahkan duit US$ 20 ribu kepada Kamaludin di Plaza Buaran. Malamnya, Kamaludin menyerahkan US$ 10 ribu kepada Patrialis, sisanya ia simpan untuk keperluan pribadi.

Sementara uang Rp 2 miliar yang dijanjikan Basuki belum sempat diterima Patrialis Akbar. Sebenarnya Ng Fenny telah memerintahkan Sutiknyo, sopir kantornya, untuk menyerahkan uang Sin$ 200 ribu kepada Kamaludin di Plaza UOB, Bundaran HI, pada 24 Januari 2017. Namun, karena pembacaan putusan perkara ditunda sepekan lagi, Kamaludin meminta uang itu disimpan dulu oleh Basuki. Dua hari kemudian, KPK menangkap Kamaludin, Patrialis, Basuki, dan Ng Fenny atas dugaan penyuapan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

39 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.