TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, Basuki Hariman, pernah diminta oleh mantan Hakim MK Patrialis Akbar untuk mendekati hakim lainnya. Informasi ini tercantum dalam surat dakwaan Basuki Hariman yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
"Patrialis Akbar menginformasikan bahwa Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar menolak permohonan," kata Jaksa Lie Putra yang membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Berkas Penyuap Patrialis Akbar Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Dalam dakwaan itu dipaparkan kronologinya. Patrialis Akbar pernah meminta terdakwa yang menjadi pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu untuk mendekati dua hakim MK I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul agar mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut jaksa dalam dakwaan, kedua hakim ini semula setuju mengabulkan judicial review tapi di tengah jalan, berubah pikiran dan menolak judicial review. Penolakan Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul ini disampaikan Patrialis ke Basuki saat bertemu di Restoran D'Kevin pada 19 Oktober 2016. Pertemuan itu juga diikuti oleh Sekretaris Basuki, Ng Fenny; serta rekan Patrialis, Kamaludin dan Zaky Faisal.
Dalam pertemuan itu, Patrialis menyarankan ke Basuki agar mengirimkan surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim itu. Namun saran ini tidak disetujui. "Menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," ujar Jaksa Lie.
Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK
Patrialis Akbar lebih dahulu meninggalkan restoran, sedangkan Basuki bersama Kamaludin, Ng Fenny, dan Zaky melanjutkan pembicaraan. Basuki menyampaikan bahwa ia hanya mampu membayar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan komitmen Basuki memberikan uang Rp 2 miliar itu ke Patrialis Akbar. Patrialis pun mempersilakan Basuki mendekati hakim yang berseberangan.
Sebulan kemudian, Basuki menemui Patrialis untuk menanyakan perkembangan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Pada pertemuan itu, Patrialis Akbar menyampaikan bahwa ada banyak hakim yang menolak gugatan, tapi ia akan mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) meski seorang diri.
Pada 20 Desember 2016 di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, terdakwa ditemani Fenny Ng bertemu dengan Patrialis Akbar, dan Kamaludin. Patrialis mengatakan bahwa hakim I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo masih berkeras menolak gugatan. Sementara hakim yang sudah sepakat mengabulkan adalah dirinya, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adam.
Lihat juga: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Hakim MK
Dalam perkara ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis Akbar secara berkelanjutan. Uang-uang yang sudah diterima Patrialis Akbir antara lain US$ 20 ribu, US$ 20 ribu, US$ 10 ribu, Rp 4 juta untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club, dan US$ 20 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI