Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Suap Hakim MK, Patrialis Akbar Minta Dekati Hakim Lain

image-gnews
PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.
PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, Basuki Hariman, pernah diminta oleh mantan Hakim MK Patrialis Akbar untuk mendekati hakim lainnya. Informasi ini tercantum dalam surat dakwaan Basuki Hariman yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

"Patrialis Akbar menginformasikan bahwa Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar menolak permohonan," kata Jaksa Lie Putra yang membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Penyuap Patrialis Akbar Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam dakwaan itu dipaparkan kronologinya. Patrialis Akbar pernah meminta terdakwa yang menjadi pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu untuk mendekati dua hakim MK I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul agar mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut jaksa dalam dakwaan, kedua hakim ini semula setuju mengabulkan judicial review tapi di tengah jalan, berubah pikiran dan menolak judicial review. Penolakan Hakim I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul ini disampaikan Patrialis ke Basuki saat bertemu di Restoran D'Kevin pada 19 Oktober 2016. Pertemuan itu juga diikuti oleh Sekretaris Basuki, Ng Fenny; serta rekan Patrialis, Kamaludin dan Zaky Faisal.

Dalam pertemuan itu, Patrialis menyarankan ke Basuki agar mengirimkan surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim itu. Namun saran ini tidak disetujui. "Menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," ujar Jaksa Lie.

Simak pula: Kasus Patrialis Akbar, KPK Telusuri Alur Peristiwa Suap di MK

Patrialis Akbar lebih dahulu meninggalkan restoran, sedangkan Basuki bersama Kamaludin, Ng Fenny, dan Zaky melanjutkan pembicaraan. Basuki menyampaikan bahwa ia hanya mampu membayar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan komitmen Basuki memberikan uang Rp 2 miliar itu ke Patrialis Akbar. Patrialis pun mempersilakan Basuki mendekati hakim yang berseberangan.

Sebulan kemudian, Basuki menemui Patrialis untuk menanyakan perkembangan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 itu. Pada pertemuan itu, Patrialis Akbar menyampaikan bahwa ada banyak hakim yang menolak gugatan, tapi ia akan mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) meski seorang diri.

Pada 20 Desember 2016 di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia, terdakwa ditemani Fenny Ng bertemu dengan Patrialis Akbar, dan Kamaludin. Patrialis mengatakan bahwa hakim I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo masih berkeras menolak gugatan. Sementara hakim yang sudah sepakat mengabulkan adalah dirinya, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adam.

Lihat juga: Dugaan Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa 2 Hakim MK

Dalam perkara ini, Basuki didakwa menyuap Patrialis Akbar secara berkelanjutan. Uang-uang yang sudah diterima Patrialis Akbir antara lain US$ 20 ribu, US$ 20 ribu, US$ 10 ribu, Rp 4 juta untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club, dan US$ 20 ribu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

11 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.


Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Politikus senior Arsul Sani sebelum pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi


Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.


Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.


5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.


Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Pria bernama Suwono mengaku sebagai presiden dan ksatria piningit berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 20 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi
Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.


Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.


Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.


Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Daniel Yusmic P. Foekh (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.