TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tengah digulirkan oleh parlemen bukan domain pemerintah. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada panitia khusus DPR RI. "Urusan DPR itu," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur dalam Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK karena sudah masuk wilayah legislatif. Yasonna mengingatkan setiap lembaga mempunyai kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam konstitusi.
Baca juga:
IBC: Pembentukan Hak Angket KPK Sudah Cacat Sejak Awal
Menanggapi adanya dugaan pelemahan KPK lewat hak angket, ia menilai pemerintah tidak mempunyai kewenangan. "Masing-masing tidak bisa saling intervensi kan," kata Menteri Yasonna.
Pekan lalu, Pansus Hak Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menggelar rapat perdana. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pimpinan telah menyusun agenda dan mekanisme kerja Pansus. "Tujuan penyelidikannya seperti apa, obyek penelitiannya apa, metode pendekatannya bagaimana, telah mampu kami susun," kata dia.
Baca pula:
DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Pengamat: Akal-akalan Orang Mabuk
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai langkah yang dilakukan oleh Pansus KPK bagian dari evaluasi terhadap lembaga pemerintahan. Ia menyatakan sikap partai taat pada mekanisme di legislatif dan telah mengirimkan anggotanya ke Pansus. "Evaluasi kan sudah biasa," ucapnya.
Ia menilai tidak perlu khawatir ada upaya pelemahan terhadap KPK dengan terbentuknya Pansus hak angket KPK itu. Menurut Hasto, kehadiran hak angket harus dipandang sesuatu yang wajar. "Hak angket Pelindo kalau tidak ada persoalan ngapain takut," kata Hasto.
ADITYA BUDIMAN | AHMAD FAIZ