Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IBC: Pembentukan Hak Angket KPK Sudah Cacat Sejak Awal

image-gnews
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Budget Centre Roy Salam menilai hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya. Roy mengatakan undang-undang mengatur hak angket agar digunakan untuk membahas hal-hal strategis dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

"Hak angket ini (angket KPK) sebetulnya hampir tidak punya manfaat untuk masyarakat," kata Roy saat berdiskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2017. Menurut dia, materi angket yang digulirkan anggota Dewan ini hanya menyangkut perkara adminitrasi. "Terlalu kecil semangat DPR untuk membuat hak angket," katanya.

Baca juga:

IBC: Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Usul hak angket KPK bergulir setelah Miryam S Haryani, politikus Hanura, mencabut seluruh berita acara pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Miryam telah ditekan oleh sejumlah koleganya. Namun saat bersaksi dalam persidangan, Miryam mengaku telah ditekan penyidik KPK.

Anggota Dewan kemudian meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II itu. Tetapi KPK menolaknya. Hak angket pun diajukan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan.

Baca pula:

PUSaKO: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Roy mengatakan DPR seharusnya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terkait dengan korupsi e-KTP. Sebab korupsi yang menelan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sangat merugikan rakyat. Ia berasumsi yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah seluruh koruptor ditahan dan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan e-KTP.

Bukannya mendukung, DPR malah mempertanyakan kinerja KPK dengan mengajukan hak angket. "Ini justru membuat energi KPK habis mengurusi maunya DPR," kata Roy

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR

Roy mengatakan pembentukan angket KPK ini sudah cacat sejak awal. Angket yang digulirkan DPR mestinya mewakili seluruh lembaga. Artinya, yang menjadi panitia harus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR. Faktanya ada, tiga fraksi yang tak ikut. "Satu fraksi tidak ikut saja sudah tidak sah. Ini tiga," ujarnya.

Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan secara prosedural hak angket mestinya digunakan DPR untuk menyelidiki apakah kebijakan pemerintah dijalankan sesuai dengan undang-undang atau tidak. Yang menjadi sasaran angket, kata dia, mestinya adalah pemerintah.

Simak:

Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja

"Kenapa dilakukan kepada KPK? KPK lembaga negara, iya. Tapi dia menjalankan fungsi penegakan hukum," kata Ficar. Ia mengatakan DPR telah salah sasaran menggulirkan hak angket kepada KPK. "Sudah salah orang, senjatanya juga salah."

Selain itu, kata Ficar, ada konflik kepentingan dalam tubuh DPR. Sebab, beberapa panitia yang tergabung dalam tim pansus hak angket adalah orang-orang yang disebut-sebut terlibat dalam korupsi e-KTP. "Seolah-olah ini jadi balas dendam. Perlawanan balik," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

9 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

11 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

17 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.