TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi proyek Hambalang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penolakan itu bisa menjadi pelajaran bagi tersangka lain. “Ini pelajaran bagi tersangka lain yang mengajukan JC agar berangkat dari kesadaran,” katanya di KPK, Kamis, 8 Juni 2017.
Simak: Permohonan Justice Collaborator Choel Ditolak, Ini Alasan Jaksa
Febri menjelaskan, KPK menolak Choel menjadi JC karena terdakwa dinilai tidak bersedia membuka keterangan secara menyeluruh. KPK meyakini ada informasi krusial dalam kasus korupsi proyek Hambalang, tapi tidak dibuka Choel.
Choel hampir lolos menjadi seorang justice collaborator. Tim jaksa mengatakan Choel bukan pelaku utama dan berterus terang menerima uang US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar. Namun Choel tidak mengetahui proyek itu, baik penganggaran maupun pelaksanaannya.
Padahal jaksa menilai adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Menurut Febri, alasan itulah yang menjadi dasar penolakan sebagai justice collaborator. “(Seorang JC) harus menjelaskan secara terang dan bisa mengungkap pelaku lain untuk mengungkap aktor yang lebih besar,” ujarnya.
Pada Rabu siang, jaksa penuntut umum KPK menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Choel karena terlibat dalam korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar Choel tetap ditahan.
Choel pun mengajukan pembelaan. Rencananya, Kamis, 15 Juni 2017, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Choel.
DANANG FIRMANTO