TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk kasus dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 2016.
Lima orang saksi tersebut adalah Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Herlina Sulistyarini, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Sekretaris Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Mukhlis, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PPMD Taufik Madjid, dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah.
Baca: Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan kelima tersangka itu akan diperiksa untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito. “Saksi akan diperiksa untuk tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2017.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Sugito, penyidik KPK juga menetapkan pejabat eselon 3 Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan pejabat eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri menjadi tersangka.
Menurut Febri, Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan duit suap Rp 240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli. Suap itu diberikan agar BPK memberikan predikat WTP kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Baca: BPK Tidak Audit Ulang Kementerian Desa, Ini Alasannya
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017. Dari penangkapan itu, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga menjadi duit suap. KPK menduga sebelumnya Sugito telah menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada pejabat BPK. Dalam penggeledahan di ruangan Rochmadi, KPK menemukan uang Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dolar, yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
DANANG FIRMANTO