TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menimbang pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF untuk mengungkap lebih cepat kasus teror terhadap Novel Baswedan. Lambannya pengusutan kasus teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel menjadi tanda tanya masyarakat.
"Koalisi masyarakat sipil meminta Komnas HAM membentuk semacam tim gabungan pencari fakta. Mereka minta ajukan ke Presiden, atau kami secara kelembagaan membentuk tim," ujar Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Maneger Nasution di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017, terkait pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Baca juga:
Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM: Dilakukan Orang Terlatih
Ia menuturkan, pada tanggal 27 April 2017, Komnas bertemu koalisi masyarakat sipil. Pada kesempatan tersebut permintaan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diterima. Permintaan itu diteruskan dalam rapat paripurna Komnas bulan Mei, yang berujung pada penugasan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sepanjang satu bulan untuk mengumpulkan fakta dan data.
Pekan lalu, Komnas kembali bertemu masyarakat sipil untuk berbagi data. Siang tadi pun Komnas sempat menemui penyelidik Polda Metro Jaya. "Hari ini kami akan sempurnakan draf rekomendasi kami, berisi dugaan Komnas terhadap teror yang dialami Novel," ujarnya.
Baca pula:
Komnas HAM Beri Dukungan KPK dalam Pengusutan Kasus Novel
Pertimbangan pembentukan TGPF, lanjut Manager, akan menunggu hasil rapat paripurna Komnas HAM esok, Selasa, 6 Juni, dan Rabu, 7 Juni. Natalius Pigai, Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan, menambahkan TGPF sendiri baru bisa dibentuk setelah pemantauan penyelidikan selesai dan didiseminasi di internal Komnas.
"Pembentukan akan diputuskan bulan Juli, tidak bisa besok. Rekomendasi Selasa dan Rabu ini akan tim sampaikan kepada komisioner lain. Tapi nantinya pengambilan keputusan harus bulat, 13 orang," ujar Pigai.
Silakan baca:
Komnas HAM: Teror Novel Baswedan Terencana dan Ada Konspirasi
TGPF Novel Baswedan apabila dibentuk, menurut Maneger, selain beranggotakan tim Komnas HAM sendiri, akan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil punya rekam jejak di bidang oemberantasan antikorupsi.
Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM Hafid Abbas juga menilai urgensi TGPF akan hilang apabila dalam beberapa hari ke depan kepolisian bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya. "Kalau ada delay, desakan masyarakat semakin meluas, agar proses profesionalisme bekerja di institusi yang resmi," kata dia.
AGHNIADI