TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi persekusi yang dilakukan sekelompok orang yang belakangan ramai dibicarakan. Terakhir, persekusi diketahui terjadi terhadap anak berumur 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
"Tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara," ujar M. Imadadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca :
FPI Dampingi 2 Terduga Pelaku Persekusi yang Ditangkap Polisi
Korban Persekusi Cipinang Muara Trauma dan Diusir dari Kontrakan
Ia pun meminta kepada Polri agar mengambil tindakan proaktif untuk melindungi para target maupun korban persekusi. Komnas HAM juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus ini. Dalam kasus di Cipinang Muara, kepolisian langsung mencari korban dan mengevakuasinya tanpa adanya laporan terlebih dahulu.
Tindakan tegas dari kepolisian pun diharapkan bisa dilakukan terhadap persekusi. "Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan," kata Imadadun.
Imadadun mendorong pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini. Ia pun meminta agar Polri dan LPSK saling berkordinasi dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.
Simak pula :
Menkominfo Rudiantara: Persekusi di Internet Melanggar UU ITE
Ketua MUI Larang Massa Lakukan Persekusi di Sosial Media
Aksi persekusi mulai ramai dilakukan baru-baru ini. Korban persekusi umumnya mengunggah konten terkait ulama dan agama. Umumnya unggahan itu dinilai sebagai olok-olokan dan penghinaan.
Komnas HAM mengimbau masyarakat agar tidak melakukan persekusi. "Kami menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang," tutur Imadadun.
EGI ADYATAMA