Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Desa Kabupaten Karanganyar Akui Buat Surat untuk Kades Menghadap Polda Jateng

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Kepala Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Kepala Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Beredar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yang ditujukan kepada para camat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Melalui surat itu, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budhi Karyanto, meminta kepada para camat, kecuali Camat Karanganyar, agar memerintahkan para kepala desa atau kades di wilayahnya menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng guna memberikan keterangan dan dokumen. 

Di awal isi surat tertulis bahwa surat itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng." Demikian bunyi surat yang dikutip Tempo, Kamis, 23 November 2023. 

Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta polisi, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 23 November 2023, Sundoro mengakui pihaknya yang mengeluarkan surat itu. 

"Saya meneruskan surat dari Polda, yakni dari Ditreskrimsus Polda Jateng, langsung menunjuk desa yang dipanggil untuk menyiapkan data dan untuk hadir. Terkait maksud dan tujuannya, saya kan tidak perlu tanya ke pihak Polda Jateng karena hanya meneruskan perintah," kata Sundoro.

Namun terkait surat itu Sundoro mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari pihak Polda Jateng bahwa pemanggilan ke Semarang itu dibatalkan atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. 

"Namun perlu saya sampaikan bahwa baru saja saya dikontak dari  Dirjenreskrimsus Polda Jateng, oleh Pak Ipda bahwa untuk kegiatan tersebut untuk sementara dibatalkan atau ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan," tuturnya.

Meskipun ada pembatalan dari pihak Polda Jateng, Sundoro mengatakan para kades itu diminta tetap mempersiapkan data yang telah diminta. Adapun terkait teknis pelaksanaan kades menghadap penyidik Polda Jateng, apakah kades yang harus menghadap ke Semarang, ataukah dari Polda Jateng yang akan ke Kabupaten Karanganyar, Sundoro mengakui belum mengetahuinya. 

"Disebutkan dibatalkan, tapi dengan catatan tetap dipersiapkan data yang diminta oleh Polda Jateng tersebut. Terkait bagaimana nanti teknisnya, apakah Polda yang ke sini atau kita yang ke sana nanti, belum ada petunjuk, kita menunggu dari Polda Jateng," ucap dia. 

Sundoro menjelaskan menerima surat awal dari Ditreskrimsus Polda Jateng sudah sekitar seminggu yang lalu. Pemanggilan kepada para kades yang ditunjuk dalam surat itu sedianya dijadwalkan Senin-Rabu, 27-29 November 2023. Surat darinya kepada para camat juga sudah diedarkan beberapa hari yang lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ia mengakui, pada Rabu, 22 November 2023, sempat menyampaikan kepada para camat untuk menunggu terlebih dulu petunjuk lebih lanjut dari Polda Jateng terkait teknis pelaksanaannya. 

"Sudah sehari yang lalu kita sekip, dhawuh (perintah) dari teman-teman terkait, misalnya Inspektorat dan lain-lain untuk menunggu keterangan dari Polda. Sementara berjalan ada komunikasi dengan sana (Polda Jateng) dan hari ini ada penundaannya. Sudah kita share juga info terakhir ini kepada camat untuk disampaikan ke kades-kades di wilayahnya. Besok kita buatkan surat pembatalannya," ujar dia. 

Saat ditanya tentang kades-kades yang diperintah untuk menghadap penyidik Polda Jateng itu, Sundoro menjelaskan yang dipanggil adalah para kades yang desanya menerima bantuan keuangan tahun 2020-2022. 

"Ada datanya. Karena data itu dari Dispermasdes Provinsi Jateng dan tidak hanya Karanganyar tapi juga daerah lain. Kan bahasanya hanya mencocokkan data dan klarifikasi. Bukan proses penyidikan atau pun apa yang bernuansa potensi hukum," katanya. 

Sundoro mengakui pemanggilan terhadap kades-kades dari Polda Jateng itu baru kali ini terjadi. Sebelumnya pemeriksaan terkait keuangan desa dilakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganya seperti dari Inspektorat, BPK, dan unsur terkait namun sifatnya untuk monitoring dan evaluasi (monev). 

"Saya juga kaget. Makanya para kades itu juga merasa risau, gamang, galau. Tapi terkait pemanggilan ini sebenarnya hanya untuk meminta keterangan. Itu saja," ujar dia. 

Saat ditanya pemanggilan itu diduga berkaitan dengan acara pertemuan para kades di Jakarta yang menyatakan dukungan ke salah satu pasangan capres dan cawapres, Sundoro menampiknya.

"Nggak juga. Jangan berasumsi dulu. Tidak seperti itu," katanya. 

Pilihan Editor: Dituding Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Panitia Silatnas Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

16 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

24 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

30 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

30 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

40 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

50 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

Tiga warga Karimunjawa Jepara penolak tambak udang kembali dipanggil penyidik Polda Jateng. Dilaporkan dengan UU ITE.


Dito Ariotedjo Makan Siang Bareng Jokowi, Singgung Soal Bergabung ke Partai Golkar

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tiga dari kanan) serta sejumlah pejabat lainnya memencet sirene sebagai tanda dimulainya pembangunan Paralympic Training Center di Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dito Ariotedjo Makan Siang Bareng Jokowi, Singgung Soal Bergabung ke Partai Golkar

Dito Ariotedjo makan siang bareng Jokowi di Karanganyar, Jateng hari ini . Ia mengungkapkan salah satu pembicaraannya adalah soal Golkar.


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

50 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.