TEMPO.CO, Karanganyar - Tiga tersangka kasus kekerasan dalam Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau Diksar Mapala UII ditangkap pada Ahad, 21 Mei 2017. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan di ruang reserse kriminal.
"Tersangka tiba di Mapolres Karanganyar tengah malam tadi," kata Kepala Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Alasan 6 Tersangka Mangkir Pemeriksaan
Ketiga tersangka berinisial, TA, HS, dan NA, ditangkap di daerah Ngaglik, Sleman. Salah satunya, NA, seorang perempuan. Polisi akhirnya memutuskan menangkap tersangka, setelah sebelumnya mereka dua kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
TA ditangkap di pinggir jalan yang berada di kawasan Ngaglik, Sleman, sekitar pukul 11.00 WIB. Lantas, polisi juga menangkap NA dan HS di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari penangkapan pertama. “Mereka berdua ditangkap pukul 15.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus Diksar Mapala UII setelah gelar perkara pada dua pekan lalu. Setelah penetapan tersangka, polisi melayangkan surat panggilan kepada keenam tersangka itu untuk diperiksa. Namun, para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Sidang Dakwaan Ditunda
Selang sehari setelah penangkapan TA, HS, dan NA, dua tersangka lain yaitu TN dan DK, akhirnya mendatangi Polres Karanganyar, hari ini, Senin, 22 Mei 2017. Kedua tersangka itu tiba di Mapolres Karanganyar didampingi pengacaranya. Sementara itu, untuk satu tersangka lain, RF, belum ada informasinya.
Kasus Diksar Mapala UII mencuat setelah tiga mahasiswa UII tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan, ketiga peserta pelatihan pecinta alam itu diduga tewas karena mengalami kekerasan.
AHMAD RAFIQ
Video Terkait:
Korban Meninggal Diksar Mapala UII Bertambah
Jokowi Mengutuk Aksi Kekerasan Diksar Mapala UII
Rektor UII Mengundurkan Diri, Mahasiswa Tuntut Penuntasan Kasus Kekerasan