"

Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan pihaknya bakal mengarahkan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada pidana korporasi. Namun ia belum menyebutkan perusahaan mana saja yang akan dijerat dengan pidana korporasi dalam perkara ini.

“Tim penyidik mempertimbangkan serius ketentuan pidana korporasi untuk memaksimalkan asset recovery,” katanya di KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak

Menurut Febri, pertimbangan ke arah pidana korporasi penting dilakukan lantaran ada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun tersebut. Selain itu, penerapan pidana korporasi bertujuan memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus BLBI.

Febri menjelaskan, ada aset-aset negara yang telah menyebar ke luar negeri. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menelusuri aset-aset tersebut. Ia menuturkan kerja sama akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang memungkinkan baik di UNCAC maupun mekanisme kerja sama internasional lainnya.

Adapun untuk asset recovery di dalam negeri, KPK terus menelusuri hal itu. “Pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia akan diakukan,” kata Febri.

Febri menuturkan, dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Simak pula: Korupsi BLBI, Rizal Ramli Sebut Banyak Obligor Berutang Dapat SKL

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2004 dengan adanya pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin saat itu adalah Ketua BPPN periode 2002-2004. Sedangkan Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Febri menambahkan, saat ini pihaknya berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus BLBI. “Kami akan telusuri aset-aset apakah bersifat pribadi atau perusahaan, KPK akan masuk lebih jauh, baik aset di Indonesia maupun luar negeri,” ucapnya.

DANANG FIRMANTO









Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

2 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

Berita terpopuler sepanjang hari Senin kemarin, 20 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas laporan PPATK.


Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

3 jam lalu

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto
Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra hari ini.


IPW Beberkan Aduan Dugaan Gratifikasi ke Media, Wamenkumham: Pingin Tenar

4 jam lalu

IPW Beberkan Aduan Dugaan Gratifikasi ke Media, Wamenkumham: Pingin Tenar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sikap IPW yang membeberkan laporannya ke KPK melanggar etika hukum.


Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

14 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

Wamenkumham menyatakan aduan IPW terhadap dirinya tendensius mengarah ke fitnah.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

16 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

16 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.


Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

16 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tak akan melaporkan balik IPW meskipun membantah tudingan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

17 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan perihal laporan dugaan penerimaan gratifikasi lewat asisten pribadinya. TEMPO/Farrel Fauzan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menjelaskan soal tudingan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.


Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

17 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

KPK akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

18 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.