TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dicegah lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
”KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Informasi yang kita terima, pencegahan dilakukan sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Baca: Soal Kasus BLBI, Jokowi Bela Inpres Megawati
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti untuk menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dalam perkara pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.
KPK menilai Syafruddin selaku Kepala BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Syafruddin dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas atau SKL kepada Sjamsul Nursalim.
Simak: Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim
Atas penerbitan Surat Keterangan Lunas tersebut, terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI | KSW