TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli, menyebutkan ada lebih dari satu obligor yang diberi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SKL tersebut diberikan meski para obligor belum melunasi utang.
"Ini memang ada keanehan, kok, bisa ada obligor, dan enggak hanya satu. Ada beberapa obligor yang belum melunasi, kok, diberi keterangan lunas. Inilah yang sedang diselidiki," katanya setelah diperiksa KPK terkait dengan korupsi BLBI, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, Rizal Ramli: Ada Kemungkinan Salah Kebijakan
Menurut Rizal, SKL BLBI itu dikeluarkan pada 2004, setelah ia tak lagi menjabat menteri. Sebelum itu, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Rizal mengatakan banyak obligor yang masih punya utang kini malah hidup lebih sejahtera. Karena itu, ia meminta para obligor yang memiliki utang segera memenuhi kewajiban.
"Banyak dari mereka yang justru setelah krisis 19 tahun makin hebat, makin makmur. Penuhi dong kewajiban kepada pemerintah Indonesia," ucapnya.
Selain itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu meminta pemerintah negara tetangga membantu pelunasan utang-utang BLBI. "Kami juga minta pemerintah negara tetangga, terutama Singapura, membantu proses agar obligor memenuhi kewajibannya," katanya.
Simak: Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung Dituding Paksakan Status Lunas
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, saat ini, lembaganya masih berfokus pada penanganan satu obligor, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ia diduga memiliki kewajiban kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp 3,7 triliun.
Dugaan itu terungkap saat KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke BDNI. Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul. Sehingga ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
Baca juga: Ini yang Bikin Aher Ditegur Jokowi saat Rapat Terbatas di Istana
"Untuk penanganan di penyidikan masih satu obligor. Butuh banyak sumber daya untuk menelisik semua. Saat ini, kami berfokus di sini dulu," kata Febri di kantornya.
Febri mengatakan lembaga antirasuah saat ini akan membuktikan lebih dulu sejauh mana tersangka dan pihak lain mengetahui ada utang sebelum SKL diterbitkan. Selanjutnya, KPK akan mendalami apakah SKL itu patut diterbitkan atau tidak.
"Kalau kita bicara soal penerbitan SKL, apa SKL ini patut diterbitkan atau tidak, ini tidak bisa dipisahkan. Sebab, kalau dipisahkan, bisa jadi SKL-nya tidak masalah," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI