Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Vonis Ahok, Amien Rais: Kalau Main-main, Bahaya  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 20 April 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa pekan depan. Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengingatkan agar tidak ada sandiwara dalam proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Amien meminta pengadilan tak main-main saat menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Kalau main-main, bahaya,” katanya di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Baca: Jaksa Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Percobaan 2 Tahun

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengatakan rakyat akan bergerak andai majelis hakim main-main ihwal vonis kepada Ahok. “Bukan hanya bergerak, saya rasa ngamuk,” tuturnya.

Ia berharap vonis yang diberikan majelis hakim nanti tidak mencederai keadilan masyarakat. Sebab, selama ini para penista agama selalu masuk penjara.

Andai majelis hakim membebaskan Ahok, Amien menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan perlakuan istimewa terhadap pasangannya saat memimpin DKI Jakarta. Jika hal itu benar terjadi, menurut dia, rakyat akan marah. “Kalau rakyat marah, jangan disalahkan,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa beranggapan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP dengan menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.

Baca: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama

Jaksa tidak menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama (Pasal 156a KUHP). Jaksa menilai Ahok tidak memenuhi unsur niat dalam pasal tersebut.

Tuntutan jaksa terhadap Ahok ini menuai pro-kontra. Amien menduga ada pihak lain yang mengintervensi tuntutan jaksa ini. “JPU mungkin saja disuruh jaksa agung, jaksa agung mungkin saja disuruh yang di atasnya lagi. Saya kira jangan main-main,” ucapnya.

AHMAD FAIZ

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

1 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

21 hari lalu

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

22 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

34 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

35 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

35 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

35 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Kejar Target Zero Emission Lewat Kendaraan Listrik, Ahok: Kalau PLTU Pakai Batu Bara?

36 hari lalu

Pengunjung menjajal Volvo C40 Pure Electric hadir pada pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis 10 Agustus 2023. Volvo C40 Pure Electric masuk di segmen SUV crossover kompak yang dibangun dalam platform mobil listrik murni.Tempo/Tony Hartawan
Kejar Target Zero Emission Lewat Kendaraan Listrik, Ahok: Kalau PLTU Pakai Batu Bara?

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menilai penggunaan kendaraan listrik ini tidak sepenuhnya bisa mengurangi emisi di Tanah Air.


Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya

36 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). ANTARA
Soal Polusi Udara Jakarta Memburuk, Ahok Sebut BBM Jenis Ini Jadi Penyebabnya

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari soal memburuknya polusi udara di Jakarta beberapa waktu belakangan ini.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

36 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.