Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir

Editor

Dwi Arjanto

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mendukung rencana Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian soal pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Hendardi, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat dan legal, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.

Hendardi mengaku sejalan dengan alasan Tito yang mengatakan pembubaran akan didasari dengan argumen bahwa HTI dinilai telah mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila.

Baca :

Kalimantan Selatan Desak Hizbut Tahrir Luruskan Konsep Khilafah

Menteri Tjahjo: HTI Sulit Dibubarkan Meski Tak Terdaftar, Kenapa?

Menurut Hendardi gagasan khilafah yang diusung HTI merupakan suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Dukungan tersebut Hendardi utarakan mengingat beberapa negara juga telah menolak organisasi tersebut, seperti Yordania dan Irak. Meskipun secara fisik HTI tidak melakukan kekerasan, Hendardi menilai gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paham organisasi tersebut telah masuk melalui kampus dan majelis keagamaan. Kemudian, HTI juga dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gagasan tersebut merupakan eksperimentasi penerapan prinsip ‘margin of appreciation’ dalam disiplin hak asasi manusia,” demikian Hendardi.

Simak pula : Palangkaraya Jadi Ibu Kota, Kalimantan Tengah Diminta Bahas PLTN

Menurut Hendardi negara berhak membatasi perkembangan HTI di Indonesia mengingat mereka telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penyebarannya yang dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Adapun teknis pembubaran suatu organisasi massa diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI


Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

17 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

17 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

20 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melepas ekspor produk UMKM Jawa Tengah di Banyumas pada Jumat, 12 Mei 2023. Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Tengah
Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah mengundang Ganjar Pranowo untuk mengucapkan ulang tahun untuk kabupaten itu. Apa alasannya?


Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

22 hari lalu

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo (kiri) tampak berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat melakukan perayaan kecil atas keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja dengan traktiran durian di Si Bolang Durian, Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 16 Mei 2023. ANTARA/Gilang Galiartha
Jokowi Puji Mental Juara Timnas, Tonton Laga vs Thailand di Medan Bersama Gibran dan Bobby

Jokowi memuji mental juara yang disebutnya sudah terlihat dari para pemain timnas Indonesia sejak laga semi final sebelum meraih medali emas.


Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

40 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 29 April 2023. Dok. TEMPO
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.


Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

54 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Profil Densus 88, Berikut Operasi-operasi Antiteror yang Terkenal

Densus 88 merupakan satuan khusus Polri untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Berikut operas-operasi antiteror yang terkenal.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah soal Arus Mudik 2023

55 hari lalu

Pekerja memasang rambu informasi nomor penting jalur fungsional Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 13 April 2023. PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) memastikan kesiapan jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta sepanjang enam kilometer itu dapat digunakan untuk arus mudik Lebaran 2023 pada tanggal 15-24 April 2023 pada pukul 06.00 WIB-17.00 WIB untuk kendaraan golongan satu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah soal Arus Mudik 2023

Surat edaran itu ditujukan untuk memastikan arus mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.


DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

4 April 2023

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan Perpu tentang Pemilihan Umum menjadi UU Pemilu dalam rapat yang digelar hari ini. Tahapan Pemilu 2024 diharapkan lancar.


Para Jenderal sebagai Kepala BNPT, Terakhir Komjen Rycko Amelza Dahniel, Siapa Lainnya?

1 April 2023

Komisaris Jenderal Rycko Amelza Dahniel setelah dilantik sebagai Perwira Tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Rycko ditunjuk sebagai Kepala BNPT dan akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Tempo/Eka Yudha Saputra
Para Jenderal sebagai Kepala BNPT, Terakhir Komjen Rycko Amelza Dahniel, Siapa Lainnya?

Pergantian Kepala BNPT keenam pekan depan setelah Jokowi melantik Komjen Rycko Amelza Dahniel. Siapa saja jenderal yang pernah pimpin lembaga ini?


Mendagri Tito Instruksikan Pemda Perbanyak Bansos dari Tunai hingga Sembako selama Ramadan

27 Maret 2023

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tito Instruksikan Pemda Perbanyak Bansos dari Tunai hingga Sembako selama Ramadan

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial atau bansos selama Ramadan.