TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mendukung rencana Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian soal pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Hendardi, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat dan legal, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
Hendardi mengaku sejalan dengan alasan Tito yang mengatakan pembubaran akan didasari dengan argumen bahwa HTI dinilai telah mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila.
Baca :
Kalimantan Selatan Desak Hizbut Tahrir Luruskan Konsep Khilafah
Menteri Tjahjo: HTI Sulit Dibubarkan Meski Tak Terdaftar, Kenapa?
Menurut Hendardi gagasan khilafah yang diusung HTI merupakan suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.
Dukungan tersebut Hendardi utarakan mengingat beberapa negara juga telah menolak organisasi tersebut, seperti Yordania dan Irak. Meskipun secara fisik HTI tidak melakukan kekerasan, Hendardi menilai gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.
Paham organisasi tersebut telah masuk melalui kampus dan majelis keagamaan. Kemudian, HTI juga dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gagasan tersebut merupakan eksperimentasi penerapan prinsip ‘margin of appreciation’ dalam disiplin hak asasi manusia,” demikian Hendardi.
Simak pula : Palangkaraya Jadi Ibu Kota, Kalimantan Tengah Diminta Bahas PLTN
Menurut Hendardi negara berhak membatasi perkembangan HTI di Indonesia mengingat mereka telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penyebarannya yang dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.
Adapun teknis pembubaran suatu organisasi massa diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.
LARISSA HUDA
Video Terkait:
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang