Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Meresahkan, Setara Dukung Kapolri Bubarkan Hizbut Tahrir

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mendukung rencana Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian soal pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Hendardi, rencana tersebut merupakan langkah yang tepat dan legal, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.

Hendardi mengaku sejalan dengan alasan Tito yang mengatakan pembubaran akan didasari dengan argumen bahwa HTI dinilai telah mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal, dan mengancam ideologi Pancasila.

Baca :

Kalimantan Selatan Desak Hizbut Tahrir Luruskan Konsep Khilafah

Menteri Tjahjo: HTI Sulit Dibubarkan Meski Tak Terdaftar, Kenapa?

Menurut Hendardi gagasan khilafah yang diusung HTI merupakan suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

“Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017.

Dukungan tersebut Hendardi utarakan mengingat beberapa negara juga telah menolak organisasi tersebut, seperti Yordania dan Irak. Meskipun secara fisik HTI tidak melakukan kekerasan, Hendardi menilai gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paham organisasi tersebut telah masuk melalui kampus dan majelis keagamaan. Kemudian, HTI juga dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Gagasan tersebut merupakan eksperimentasi penerapan prinsip ‘margin of appreciation’ dalam disiplin hak asasi manusia,” demikian Hendardi.

Simak pula : Palangkaraya Jadi Ibu Kota, Kalimantan Tengah Diminta Bahas PLTN

Menurut Hendardi negara berhak membatasi perkembangan HTI di Indonesia mengingat mereka telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika penyebarannya yang dibatasi, kata Hendardi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Adapun teknis pembubaran suatu organisasi massa diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI


Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

ASN dilarang melakukan like, share, dan comment terhadap akun peserta Pemilu 2024. Berikut detail mengenai aturan tersebut.


SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN. Berikut larangan untuk PNS menjelang Pemilu.


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

8 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

KPU menyatakan masih menunggu revisi Perpu Pemilihan Kepala Daerah yang tengah digodok DPR dan pemerintah untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024.


DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

9 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari.


3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

10 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

Begini kata 3 menteri yang ditugaskan Jokowi untuk meninjau konflik Pulau Rempang. Ini kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto, sebelum dan setelah ke Rempang.


Tiga Menteri Jokowi Gelar Rapat Tertutup soal Rempang di Batam, Ini Hasilnya

13 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tiga Menteri Jokowi Gelar Rapat Tertutup soal Rempang di Batam, Ini Hasilnya

Tiga menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rangka rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang


DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

18 hari lalu

Puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat menyuarakan usulan kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung. Aspirasi disampaikan ke DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

Surat DPRD yang mengevaluasi kinerja Suganda itu sebelumnya disampaikan oleh tokoh masyarakat dan adat Bangka Belitung pada Senin, 28 Agustus 2023.


Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

23 hari lalu

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Eltinbus sebelumnya jadi tersangka korupsi gereja