TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi penjabat kepala daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi ini kepada Tempo pada Jumat, 1 November 2024.
Tiga petinggi KPK yang ditugaskan Kemendagri adalah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya sebagai Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Dan, Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat atau PLPM Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat.
“Semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan mereka segera dilantik,” kata Bima melalui pesan singkat.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa latar belakang sebagai pimpinan KPK akan sangat mendukung upaya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah. “Mereka adalah para pejabat senior di KPK yang punya pengalaman dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi,” kata mantan Wali Kota Bogor ini.
Kinerja Pj Kepala Daerah sebelumnya menjadi sorotan saat rapat kerja bersama Kemendagri, Kamis, 31 Oktober 2024. Komisi II DPR RI berencana memanggil semua penjabat kepala daerah secara bergilir untuk melaksanakan rapat evaluasi.
Wacana itu didukung Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe. Taufan merasa banyak Pj kepala daerah yang tidak kompeten dalam hal tata kelola pemerintahan. “Saya terkadang berpikir ini orang-orang Kementerian yang Pj kabupaten/kota mengerti pemerintahan atau tidak," kata Taufan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya rutin mengevaluasi kinerja para penjabat kepala daerah. Ia mengatakan Pj kepala daerah dievaluasi tiap tiga bulan.
“Kalau seandainya kita anggap evaluasinya buruk kan diganti. Sudah banyak diganti,” kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis, 31 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk