TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pembentukan panitia khusus usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dilakukan seusai reses pada 18 Mei 2017. Fahri berujar, rapat paripurna baru menyetujui penggunaan hak angket.
"Panitia angket akan dibentuk pada awal masa sidang seusai reses 17 Mei," ucap Fahri seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Simak: Diwarnai Keributan, DPR Setujui Hak Angket kepada KPK
Fahri berujar, reses bisa digunakan untuk konsolidasi sikap fraksi terkait dengan usul penggunaan hak angket, termasuk fraksi yang menolak. Menurut dia, penyusunan anggota pansus harus melalui persetujuan fraksi. "Kalau fraksi tidak menyetujui dengan tidak mengirim anggotanya, ya pansus tidak ada," tuturnya.
Hari ini, rapat paripurna DPR menyetujui usul penggunaan hak angket yang diusung Komisi Hukum DPR. Wacana ini muncul ketika Komisi III mendesak pimpinan KPK membuka rekaman Miryam H. Suryani dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca: Wakil Ketua DPR: Pimpinan DPR Tak Bisa Campuri Hak Angket KPK
Dalam rapat paripurna, beberapa fraksi menyatakan menolak saat menyatakan sikapnya. Mereka adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Masinton Pasaribu berkukuh mendorong penggunaan hak angket. Sedangkan fraksi lain tak menyatakan pendapat.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada Rabu, 19 April 2017. Sejumlah anggota dan pemimpin Komisi III DPR meminta rekaman Miryam dalam pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dibuka. Pasalnya, Miryam mengaku diancam enam anggota DPR. Namun KPK berkukuh menolak permintaan tersebut.
Baca: Kasus E-KTP, Mayoritas Fraksi Menolak Hak Angket
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan membuka rekaman lantaran Miryam saat ini berstatus tersangka karena memberikan kesaksian palsu. Pemeriksaan Miryam dalam kasus e-KTP pun masih berlangsung. "Kan, masih penyidikan. Kalau BAP-nya dibuka, kan, belum dong," ujarnya.
ARKHELAUS W.