TEMPO.CO, Banjarmasin - Komunitas Dayak Meratus yang mendiami lereng Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, menuntut pengakuan atas tanah adat mereka. Dayak Meratus menitipkan tiga anak sumpit lewat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pusat untuk diberikan ke Presiden Jokowi.
Koordinator Dayak Meratus, Miso, mengatakan tiga anak sumpit ini sebagai simbol perlawanan Dayak Meratus yang menuntut hak-hak tanah ulayat. Miso memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanah adat bagi Dayak Meratus yang hidup di sepanjang lereng Pegunungan Meratus.
Baca: Sengketa Tanah Adat, Warga Dayak Meratus Demo DPRD Tanah Bumbu
“Tiga anak sumpit sinyal telik sandi. Kalau Presiden tidak memperjuangan benar-benar hak ulayat kami, jangan harap ada ketenangan di Kalimantan Selatan,” kata Miso usai berdemontrasi di kantor DPRD dan kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa 25 April 2017.
Sumpit adalah senjata tradisional Suku Dayak yang mengandalkan kekuatan tiup untuk melepaskan anak sumpit ke sasaran. Sumpit terdiri atas tiga bagian, yakni batang sumpit, anak sumpit, dan mata tombak.
Melalui bantuan kekuatan supranatural, Miso menyatakan siap pasang badan melawan para pihak yang telah merampas tanah adat di Kabupaten Tanah Bumbu. "Kami sudah banyak dizalimi,” ujar Miso.
Lihat: Jalan Kaki 100 Km, Suku Sakai Demo Tuntut Hak Tanah Ulayat
Selain itu, kata Miso, aksi menyuarakan empat tuntutan. Pertama, Dayak Meratus mendesak Pengadilan Negeri Batulicin membebaskan aktivis AMAN Kabupaten Tanah Bumbu bernama Trisno Susilo dan Manasse Boekit dari jeratan pidana. Kedua, Miso mendesak pemerintah daerah menghentikan aksi perusahaan yang merampas tanah adat milik Dayak Meratus.
Tuntutan ketiga, kata Miso, Dayak Meratus mendesak kepolisian mengusut tuntas kelakuan perusahaan swasta yang merampas tanah adat di sekitar lereng Pegunungan Meratus. Adapun tuntutan keempat, Miso mendesak pemerintah daerah dan DPRD memberikan pengakuan tanah adat Dayak Meratus lewat peraturan daerah.
Simak: Paku Alam X Janji Berbagi Uang Jual Tanah Bandara ke Petani
“DPRD tadi berencana menyurati Pengadilan Negeri Batulicin agar membebaskan Trisno dan segera mengusulkan peraturan daerah terkait tanah adat,” kata Miso.
Selain Dayak Meratus yang hidup di wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu, kata dia, aksi demontrasi juga diikuti sebagian warga Dayak asal Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Balangan, Banjar, dan Hulu Sungai Tengah. “Mereka terpanggil karena ada kriminalisasi aktivis AMAN dan merasa senasib.”
Pengadilan Batulicin berencana menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Trisno Susilo pada Rabu, 26 April 2017. Adapun juru bicara Pengadilan Negeru Batulicin, Anteng Supriyo, menolak berkomentar detail perihal kasus pidana yang menjerat aktivis AMAN itu. “Prinsipnya perkara kan sedang bergulir, jadi tunggu putusan saja,” kata Anteng.
DIANANTA P. SUMEDI