Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dayak Meratus Tuntut Tanah Adat, Kirim 3 Anak Sumpit ke Jokowi

image-gnews
REUTERS/Cheryl Ravelo
REUTERS/Cheryl Ravelo
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Komunitas Dayak Meratus yang mendiami lereng Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, menuntut pengakuan atas tanah adat mereka. Dayak Meratus menitipkan tiga anak sumpit lewat aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pusat untuk diberikan ke Presiden Jokowi.

Koordinator Dayak Meratus, Miso, mengatakan tiga anak sumpit ini sebagai simbol perlawanan Dayak Meratus yang menuntut hak-hak tanah ulayat. Miso memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanah adat bagi Dayak Meratus yang hidup di sepanjang lereng Pegunungan Meratus.

Baca: Sengketa Tanah Adat, Warga Dayak Meratus Demo DPRD Tanah Bumbu

“Tiga anak sumpit sinyal telik sandi. Kalau Presiden tidak memperjuangan benar-benar hak ulayat kami, jangan harap ada ketenangan di Kalimantan Selatan,” kata Miso usai berdemontrasi di kantor DPRD dan kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa 25 April 2017.

Sumpit adalah senjata tradisional Suku Dayak yang mengandalkan kekuatan tiup untuk melepaskan anak sumpit ke sasaran. Sumpit terdiri atas tiga bagian, yakni batang sumpit, anak sumpit, dan mata tombak.

Melalui bantuan kekuatan supranatural, Miso menyatakan siap pasang badan melawan para pihak yang telah merampas tanah adat  di Kabupaten Tanah Bumbu. "Kami sudah banyak dizalimi,” ujar Miso.

Lihat: Jalan Kaki 100 Km, Suku Sakai Demo Tuntut Hak Tanah Ulayat

Selain itu, kata Miso, aksi menyuarakan empat tuntutan. Pertama, Dayak Meratus mendesak Pengadilan Negeri Batulicin membebaskan aktivis AMAN Kabupaten Tanah Bumbu bernama Trisno Susilo dan Manasse Boekit dari jeratan pidana. Kedua, Miso mendesak pemerintah daerah menghentikan aksi perusahaan yang merampas tanah adat milik Dayak Meratus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuntutan ketiga, kata Miso, Dayak Meratus mendesak kepolisian mengusut tuntas kelakuan perusahaan swasta yang merampas tanah adat di sekitar lereng Pegunungan Meratus. Adapun tuntutan keempat, Miso mendesak pemerintah daerah dan DPRD memberikan pengakuan tanah adat Dayak Meratus lewat peraturan daerah.

Simak: Paku Alam X Janji Berbagi Uang Jual Tanah Bandara ke Petani

“DPRD tadi berencana menyurati Pengadilan Negeri Batulicin agar membebaskan Trisno dan segera mengusulkan peraturan daerah terkait tanah adat,” kata Miso.

Selain Dayak Meratus yang hidup di wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu, kata dia, aksi demontrasi juga diikuti sebagian warga Dayak asal Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Balangan, Banjar, dan Hulu Sungai Tengah. “Mereka terpanggil karena ada kriminalisasi aktivis AMAN dan merasa senasib.”

Pengadilan Batulicin berencana menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Trisno Susilo pada Rabu, 26 April 2017. Adapun juru bicara Pengadilan Negeru Batulicin, Anteng Supriyo, menolak berkomentar detail perihal kasus pidana yang menjerat aktivis AMAN itu. “Prinsipnya perkara kan sedang bergulir, jadi tunggu putusan saja,” kata Anteng.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

29 Agustus 2023

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

BPBD Tanah Bumbu dan BPBD Kotabaru belum menerima informasi kerusakan dan korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan M 7,4.


Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

2 Agustus 2023

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M

10 Februari 2023

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Saksi Sebut Mardani H Maming Tandatangani SK Pengalihan IUP ke PT PCN Terlebih Dahulu

26 November 2022

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Mardani H Maming Tandatangani SK Pengalihan IUP ke PT PCN Terlebih Dahulu

Mardani H Maming disebut menandatangani terlebih dahulu SK pengalihan IUP PT BKPL ke PT PCN sebelum diperiksa anak buahnya.


Mardani Maming Dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin

4 November 2022

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin

Belum dipastikan pula apakah Mardani Maming dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari LP.


KPK Telisik Peran Mardani Maming Kuasai Beberapa Perusahaan Tambang

16 September 2022

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kuasai Beberapa Perusahaan Tambang

KPK menelisik dugaan peran Mardani Maming mengendalikan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.


KPK Telusuri Aliran Duit ke Mardani Maming Lewat Perusahaannya

14 September 2022

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Duit ke Mardani Maming Lewat Perusahaannya

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.


Kasus Mardani Maming, KPK Panggil Tiga Saksi

29 Agustus 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mardani Maming, KPK Panggil Tiga Saksi

KPK memanggil 3 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret Mardani Maming


KPK Sebut Mardani H Maming Atur Perusahaan yang Dapat IUP

23 Agustus 2022

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Jakarta pada 28 Juli 2022. Mardani membantah melarikan diri dan ia menyebut bahwa tengah melakukan perjalanan ke makam Wali Songo saat dinyatakan buron oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, Mardani Maming kemudian resmi ditahan oleh KPK. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPK Sebut Mardani H Maming Atur Perusahaan yang Dapat IUP

KPK memeriksa mantan anak buah Mardani H Maming, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo