Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M

image-gnews
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.

Selain itu, Heru melanjutkan, terdakwa Mardani H Maming dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.

Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.

Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.

Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdakwa Mardani menerima hadiah uang fee secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah. Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama. “Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

“Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Jamser Simanjuntak.

Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni  RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar. 

JPU KPK mendakwa Mardani H Maming atas dugaan suap dan gratfikasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Mardani didakwa melanggar pasar 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan kedua, pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 700 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

3 hari lalu

Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

Enam tersangka tambang batu bara ilegal tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.


Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

25 hari lalu

Para pelayat mengibarkan bendera Iran saat menghadiri pemakaman para korban kecelakaan helikopter yang menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi, Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian dan lainnya, di Teheran, Iran, 22 Mei 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

Ledakan tambang batu bara di Iran karena gas metana menyebabkan banyak korban jiwa.


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

38 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

54 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

Gus Yahya nyatakan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batu bara kepada Jokowi setelah PBNU menerima izin tambang dari Kementerian ESDM.


Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

23 Juli 2024

Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 555 miliar.


Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

24 Juni 2024

Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa, 7 Mei 2024. Ratusan kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang sebelumnya ramai aktivitas di daerah itu mendadak ditinggalkan pemiliknya dalam dua hari terakhir seiring dimulainya operasi penutupan lubang tambang minyak ilegal oleh Pertamina didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat yang dijadwalkan mulai 6-12 Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

Penjelasan ini merupakan respons PT MHU atas dicatutnya peristiwa itu dalam siaran pers organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, tentang izin tambang untuk ormas yang terbit pada Rabu, 19 Juni 2024


Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

9 Juni 2024

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

Pemerintah menyiapkan enam WIUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara untuk dikelola ormas keagamaan. Seperti apa regulasinya?


Banjir di Kabupaten Tanah Bumbu, BNPB Sebut Luapan 4 Sungai Rendam 24 Desa

7 Juni 2024

Hujan dan banjir di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022. Banjir yang terjadi sampai merendam dan menutup jalan nasional lintas provinsi. (ANTARA/Firman)
Banjir di Kabupaten Tanah Bumbu, BNPB Sebut Luapan 4 Sungai Rendam 24 Desa

BNPB melaporkan 7.743 jiwa terdampak banjir yang terjadi sejak Selasa, 4 Juni 2024, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

14 Mei 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

Warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terlibat sengketa dengan perusahaan tambang batu bara.


Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

14 Mei 2024

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.