Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Mardani H Maming 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 M

image-gnews
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Terdakwa korupsi perizinan tambang batu bara, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.

Selain itu, Heru melanjutkan, terdakwa Mardani H Maming dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan. Adapun jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro. Hakim menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.

Putusan ini di bawah tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut terdakwa Mardani H Maming penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar.

Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.

Dalam fakta persidangan, hakim menilai terdakwa Mardani menerima hadiah uang fee secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah. Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama. “Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

“Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Jamser Simanjuntak.

Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni  RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar. 

JPU KPK mendakwa Mardani H Maming atas dugaan suap dan gratfikasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Mardani didakwa melanggar pasar 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan kedua, pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 700 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

8 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

37 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.


Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

37 hari lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

Sebelumnya Mardani Maming disebut-sebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat A320-214 Citilink


Kendaraan Listrik Dikritik Disebut Hanya Memindahkan Polusi, Kok Bisa?

27 Desember 2023

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Kendaraan Listrik Dikritik Disebut Hanya Memindahkan Polusi, Kok Bisa?

Wacana percepatan kendaraan listrik dinilai hanya memindahkan polusi karena memerlukan tenaga listrik yang diperoleh dari tambang batu bara yang tidak ramah lingkungan


5 Destinasi Wisata di Sawahlunto, Bukan Hanya Bekas Tambang Batu Bara

2 Desember 2023

Pengunjung melintas di depan bangunan cagar budaya di kawasan gudang ransoem Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 4 Mei 2019. Seiring berjalannya waktu, pada periode 1940 hingga 1980 produksi batu bara anjlok, kembali meningkat pada tahun 1990 dan kembali turun pada tahun 2000. Hal ini menyebabkan berpindahnya sebagian pekerja tambang ke kota lain dan Sawahlunto pun menjadi kota mati. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
5 Destinasi Wisata di Sawahlunto, Bukan Hanya Bekas Tambang Batu Bara

Terkenal sebagai kota tambang batu bara, Sawahlunto kini berkembang menjadi destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.


Perusahaan Tambang Batu Bara di Cina Terbakar Hebat, 25 Orang Tewas

16 November 2023

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Perusahaan Tambang Batu Bara di Cina Terbakar Hebat, 25 Orang Tewas

Gedung kantor perusahaan batu bara di Cina dilalap api. Sebanyak 25 orang tewas dalam kebakaran tersebut.


Kebakaran Tambang Batu Bara di Cina, 16 Tewas

25 September 2023

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran Tambang Batu Bara di Cina, 16 Tewas

Kebakaran tambang batu bara Shanjiaoshu di Panguan, sebuah kota di provinsi Guizhou, di Cina selatan menewaskan 16 orang.


Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

29 Agustus 2023

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

BPBD Tanah Bumbu dan BPBD Kotabaru belum menerima informasi kerusakan dan korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan M 7,4.


Tambang Batu Bara di Cina Meledak, 11 Orang Tewas

22 Agustus 2023

Pekerja memilah batu bara di tambang batu bara Qianyingzi di Suzhou, Provinsi Anhui, Cina timur, 20 Oktober 2021. Pembangkit listrik tenaga batu bara melibatkan banyak proses, di antaranya pasokan batu bara, pengangkutan via kereta, dan pembangkitan energi. Xinhua/Han Xu
Tambang Batu Bara di Cina Meledak, 11 Orang Tewas

Cina menyatakan sedikitnya 11 orang tewas dan 9 orang lainnya terluka dalam ledakan di tambang batu bara.


Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

2 Agustus 2023

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.