Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Makar, Polisi: Al Khaththath dalam Proses Pemberkasan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan upaya makar yang dilakukan oleh tersangka Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath dan teman-temannya.

Sejauh penyidikan berjalan, polisi mengindikasi Khaththath merencanakan menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat pemungutan suara Pilkada Jakarta.
Baca : Dugaan Makar, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Al Khaththath

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut. "Berkaitan kasus makar Al Khaththath, saat ini sudah pemberkasan," kata Argo di kantornya pada Sabtu, 22 April 2017.

Menurut dia, saat ini berkas sedang dilengkapi dan belum dikirim ke kejaksaan. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu ke depan. Namun ia belum memastikan waktunya.

Berkas-berkas yang disusun polisi ini terdiri atas lima tersangka, termasuk Khaththath. Dia diduga sebagai mobilisator rencana makar. Mereka juga merencanakan mengepung parlemen dan menabrak barikade DPR.

Namun rencana ini kandas setelah kepolisian menangkap para tersangka pada saat menjelang demonstrasi 31 Maret lalu. Polisi mendapati mereka menggelar rapat penggulingan presiden. Argo meyakini, rencana itu menjadi bukti kuat untuk menjerat Khaththath dan kawan-kawannya.

Simak juga : Ketua MUI KH Ma`ruf Amin: Khilafah Tidak Cocok di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu polisi juga telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Para saksi juga diminta untuk ikut gelar perkara. Hal ini untuk membeberkan isi pertemuan yang dilakukan Khaththath. "Secepatnya (kasus) ini dilimpahkan ke kejaksaan."

Sebelumnya, Polisi menangkap lima tokoh penggerak Aksi 313 pada Jumat, 31 Maret 2017. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat atau makar dan ditahan di Mako Brimob. Mereka adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansya, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin.

Pada Jumat 21 Aprl 2017, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka Khaththath, di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. "Sudah kami perpanjang masa penahanannya untuk terus diperiksa," kata Argo pada Jumat, 21 April 2017.

AVIT HIDAYAT | INGE KLARA SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,