TEMPO.CO, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada satu orang yang diduga pelaku pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu dinihari, 9 April 2017.
Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan polisi menetapkan status AL berusia 34 tahun masuk daftar DPO. “Berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan tim gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, polisi menetapkan Andi Lala sebagai calon tersangka dan masuk DPO,” kata Agus, Selasa, 11 April 2017.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Medan, Polisi: Ada Dugaan Direncanakan
Penerbitan DPO ditetapkan polisi merujuk pada bukti yang ditemukan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 10 April, dan Selasa, 11 April. Bukti tersebut antara lain 4 buah ponsel milik para korban, 1 unit laptop milik Syifa Fadillah Hinayah alias Naya, 2 kartu uang sekolah atas nama Naya, 1 tas sekolah warna merah strip hitam milik Naya, dompet peralatan sekolah milik Naya, dan surat tanda nomor kendaraan sepeda motor atas nama Riyanto dengan nomor polisi BK-6308-AEL.
”Penetapan DPO kepada AL karena yang bersangkutan melarikan diri saat dikejar tim gabungan. Untuk mempersempit ruang gerak AL, kami terbitkan DPO,” ujar Agus.
Mengenai motif Andi Lala tega menghabisi nyawa lima orang sekeluarga, Agus menyebut dilatarbelakangi perampokan. “Jadi ini adalah perampokan disertai pembunuhan. Namun motif lain kemungkinan bisa saja. Nanti, kalau AL sudah ditangkap, baru terungkap motif yang sebenarnya,” kata Agus.
Direktur Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah mengatakan penyidik masih mendalami motif meskipun dugaan awal kematian Riyanto dan keluarganya karena motif perampokan. “Karena kerugian materi sangat kecil, sekitar Rp 12 juta. Jadi masih ada kemungkinan lain motif AL membunuh,” kata Nurfallah.
SAHAT SIMATUPANG