TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah ricuh. Sidang yang dilakukan sejak pukul 14.00 ini akhirnya diskors pada pukul 17.00-19.00. Namun, begitu sidang dibuka, kericuhan kembali pecah.
Baca juga: Ricuh, Sidang Paripurna DPD Bahas Masa Jabatan Pimpinan
Pemimpin sidang, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, memutuskan menutup sidang. Sebelumnya, ia membacakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017. "Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung, Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 sudah berlaku," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Setelah membacakan putusan Mahkamah Agung, Hemas menutup sidang dan pergi meninggalkan ruangan. Hal ini pun memicu protes para anggota DPD. Putusan Mahkamah yang dimaksud adalah putusan hasil judicial review terhadap Peraturan DPD RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib.
Sejumlah anggota DPD menggugat peraturan tersebut karena menganggap melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu yang digugat adalah masa jabatan pimpinan DPD yang dikurangi menjadi 2,5 tahun.
Para anggota yang merasa keberatan atas keputusan Hemas mendesak pemimpin sidang lain, Farouk Muhammad, mencabut keputusan itu. Para anggota ini sampai maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan protes.
"Saya tidak pernah melihat pemimpin sidang seperti Bu Hemas. Ini arogan," ujar senator asal Aceh, Ghazali Abbas.
"Apa yang dilakukan beliau melanggar tata tertib," tutur senator asal Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah.
Anggota DPD yang mendesak agar rapat kembali dibuka lantas menunjukkan kekompakannya. Syafruddin Atasoge asal NTT mengajak anggota lain bersama-sama berdiri untuk menunjukkan protesnya. Mayoritas anggota terlihat ikut berdiri.
Baca juga: Dikeroyok Saat Sidang DPD, Afnan Hadikusumo Lapor ke Polda
"Dengan cara ini, sidang meminta Pak Farouk cabut kembali (keputusan sidang ditutup). Keputusan di paripurna adalah keputusan mayoritas," tutur Benny Ramdhani, senator asal Sulawesi Utara.
Menyikapi hal ini, Farouk akhirnya memutuskan kembali membuka sidang. "Oke, saya cabut. Saya ketuk palu," katanya.
AHMAD FAIZ