TEMPO.CO, Jakarta - Kericuhan terjadi di awal Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar untuk membahas masa jabatan pimpinan DPD hari ini, Senin, 3 April 2017. Anggota DPD asal Maluku Basri Salama mempermasalahkan sidang paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPD yang telah berakhir masa jabatannya.
Menurut Basri harus ada penyerahan penanggung jawab sidang dari pimpinan DPD ke pimpinan sementara. Alasannya, masa jabatan pimpinan DPD saat ini yang selama 2,5 tahun telah habis. "Kemarin dibahas dalam panitia musyawarah, tapi sekarang tidak ada. Kok tidak ada?" kata Basri.
Baca juga: Alot, Pembahasan Agenda Pemilihan Pimpinan DPD
Sidang Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Menurut Basri Salama, dua pimpinan sidang itu tidak sah lantaran masa jabatannya telah usai.
Hal senada disampaikan oleh Senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi. Ia berujar ada amanat dari panitia musyawarah yang menyebut sidang kali ini harus dipimpin oleh pimpinan sementara. "Ibu dan bapak tidak berhak duduk di sana," ujarnya.
Nawardi maju menghampiri meja pimpinan. Ia terlihat berdebat dengan Farouk. Situasi semakin memanas saat beberapa anggota DPD berebut mengajukan interupsi. Mereka juga merangsek maju ke depan meja pimpinan.
Simak pula: Ada Putusan Mahkamah Agung, DPD Tetap Gelar Paripurna
Aksi saling dorong sempat terjadi di antara anggota. Namun keributan mampu dilerai oleh petugas keamanan. Situasi makin tak kondusif kala para senator berebut berbicara lewat pengeras suara. Di tengah kericuhan itu, terdengar anggota lain melantunkan salawat, mengumandangkan adzan hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Farouk berujar, dirinya dan Hemas berhak memimpin rapat kali ini. Sebab, dalam rapat panitia musyawarah diputuskan sidang paripurna kali ini mengagendakan pembacaan surat putusan Mahkamah Agung. "Karenanya kami masih berhak. Kalau setelah ini ada pemilihan pimpinan, kami akan turun," tuturnya.
AHMAD FAIZ