Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

image-gnews
Ekspresi Atut Chosiyah dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Ekspresi Atut Chosiyah dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender. Mereka adalah ketua panitia Ferga Adriyana, anggota Yogi Adi Prabowo, Aris Budiman, dan Yossant Afriadi.

"Dari Pak Ajat saya pernah menerima, dari dokter Jana juga saya pernah terima," kata Ferga di persidangan bekas Gubernur Banten, terdakwa Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. Yang dimaksud dengan Pak Ajat adalah Ajat Drajat Ahmad Putra, Sekretaris Dinas Kesehatan Banten. Sedang dokter Jana adalah Jana Sunawati, pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Baca:
Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku ...
Atut Dijerat 3 Kasus, Suap Sengketa Pilkada hingga Alat ...

Ferga menyebut uang yang diterimanya sekitar Rp50-70 juta. Uang itu dibungkus dengan amplop cokelat yang bertuliskan namanya. Ia mengaku telah mengembalikan sebagian uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Baru Rp 5 juta," katanya.

Selain amplop Ferga, ada juga amplop kepada anggota panitia lain. Ferga yang membagikannya. "Semua melalui saya. Sudah diamplopkan," ujar dia.

Yogi membenarkan pernyataan Ferga. Ia mengatakan saat menerima amplop, ia melihat Ferga juga membawa amplop cokelat bertuliskan nama Abdul Rohman, Supardi, dan Eki Jaki.

Baca juga:
Menangkan Ahok-Djarot, PDIP Wonogiri Kirim 8 Politikus ke Jakarta
Sidang Ahok, Saksi Ahli Djisman Samosir Pernah Ringankan Ariel

Di hadapan majelis hakim, Yogi mengakui menerima duit Rp50 juta dari Ferga. Selain itu, ia juga mendapat uang Rp20 juta sebagai ongkos survei pengadaan proyek alat kesehatan. "Kalau survei dapat ongkos satu juta atau lima ratus ribu rupiah, jadi ditotal Rp20 juta.”
Seperti Ferga, Yogi mengaku sudah mengembalikan uang itu. "Saya merasa itu bukan hak saya."

Yossant juga mengakui menerima uang dari Ferga. Namun ia lupa jumlahnya. Ia hanya ingat pernah menerima dari Jana. "Sekitar Rp 10-13 juta. Saya terima satu kali."
Sedangkan Aris mengaku pernah diberi Rp5 juta dan imbalan survei Rp1,5 juta. Ia belum mengembalikannya hingga kini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa, proyek pengadaan alat kesehatan Banten sebesar Rp127,8 miliar itu dikorupsi oleh Atut sebesar Rp3,8 miliar. Ia juga memperkaya adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebesar Rp50 miliar.

Atut juga memperkaya Yuni Astuti sebesar Rp23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra 345 juta, Rano Karno Rp300 juta, dan Jana Sunawati Rp134 juta. Yogi Adi Prabowo kebagian Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana Rp50 juta.

Eki Jaki Nuriman juga disebut menerima uang Rp20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, dan Sobran Rp1 juta.

Atut juga memberi fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan senilai Rp1,6 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.