Terkait aduan dari MAKI, Dasco memastikan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut. "Laporan baru kami terima, dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," ujarnya saat ditemui di ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
Dasco menjelaskan banyak yang perlu diverifikasi dari laporan MAKI, seperti data pelapor dan bukti-bukti yang diajukan. "Karena kadang pelapor itu palsu, maka kami cek dulu," ujarnya.
Ia mengaku baru membaca sekilas laporan terkait Setya Novanto. "Nanti akan disampaikan pada tim verifikasi lalu dibawa ke rapat internal MKD," ujarnya. Keputusan kelanjutan proses hukumnya akan ditentukan melalui rapat internal MKD.
Baca juga: Antre, MKD: Penanganan Laporan tentang Novanto Relatif Lama
Bukan kali ini saja Setya Novanto dilaporkan ke MKD. Sebelumnya, pada November 2015 Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi an Sumber Daya Mineral, melaporkan Politikus Partai Golkar itu ke MKD karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham".
Sudirman menjadikan rekaman pertemuan Setya dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Setya kemudian diadili di MKD. Namun, belum sempat putusan dibacakan, Setya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Setya kembali dilantik sebagai Ketua DPR melalui sidang paripurna pada 30 November 2016, menggantikan Ade Komarudin. Setya menduduki jabatannya lagi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ketentuan informasi elektronik sebagai bukti hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemberanyasan Korupsi, dikabulkan pada awal September 2016. Setya meminta informasi elektronik tak bisa dijadikan alat bukti hukum.
Lihat pula: Laporkan Setya Novanto, MAKI Klaim Punya Bukti Foto Pertemuan
Selain dua kasus itu, MKD juga pernah memproses Setya Novanto karena menghadiri acara sumpah setia kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump saat rangkaian kunjungan kerja ke negara tersebut selama dua pekan sejak 31 Agustus 2015. Setya menghadiri acara itu bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Untuk kasus hadir di acara Donald Trump, Setya dan Fadli dijatuhi sanksi berupa teguran atas pelanggaran kode etik dari MKD.
ARKHELAUS W. | RINA W. | PDAT (Pusat Data dan Analisa Tempo)
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong