TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Kali ini, Ketua Umum Partai Golkar ini diadukan ke MKD terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP yang
persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan Setya Novanto ke MKD karena diduga melanggar kode etik anggota dewan karena telah berbohong dalam kasus e-KTP. Ketua DPR itu selalu membantah dan tidak mengaku kenal terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut, yaitu Irman dan Sugiarto. Laporan itu juga dibuat berdasarkan kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.
Baca: Setya Novanto Enggan Komentari Tudingan Berbohong oleh MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP berupa foto pertemuan dia dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP. "Nanti, kalau sudah dipanggil, saya akan menyerahkan foto pertemuan (Novanto) dengan beberapa orang tersebut," ujar Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Setya Novanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Maret 2017, enggan berkomentar terkait laporan MAKI ke MKD. "Sampai sekarang, saya belum tahu apa yang dilaporkan," ujarnya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menerima tiga laporan tentang Setya Novanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Namun, Dasco menolak menyebutkan pihak mana yang melaporkan Setya.
Selanjutnya, Aduan MAKI...