TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan tiga dari lima daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, menerangkan tiga daerah tersebut antara lain Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Buru.
"Masing-masing KPUD telah diarahkan menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan persidangan," ujar Musa di kantornya, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca juga: JPRR Prediksi Hanya 7 Sengketa Pilkada yang Dibahas MK
Dia menyatakan penetapan pemenang Pilkada di tiga daerah itu akan ditangguhkan hingga proses hukumnya tuntas. Musa menjelaskan dua kota lainnya, yakni Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat tak ada masalah. Kedua wilayah tersebut segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Barat, Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU. Mereka menilai ada kecurangan penghitungan suara.
Sedangkan, bakal pasangan calon B
ada berbagai pelanggaran yang dilakukan aparat penyelenggara Pilkada.Simak: MK Diminta Tinjau Ulang Ambang Batas Selisih Suara Pilkada
Bakal pasangan calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Isnain Solo Nukuhaly–Jacob Soakalune melaporkan Panitian Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP). Mereka juga melayangkan gugatan ke MK karena ada temuan ratusan formulir C6 (undangan) di salah satu kamar hotel di Masohi, Maluku Tengah.
ANTARA | DEWI