TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengawal pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.
"Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017. Tim Jaksa, kata dia, kemungkinan bakal menghadapi beberapa persoalan terkait status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang menggunakan lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terkendala Lahan
Bambang mengatakan akan berkoordinasi dengan delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek KCIC dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut dia, koordinasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara," ujar Jamdatun.
Ia menegaskan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari rencana pemerintah untuk membangun transportasi massal, konektivitas antarkota, dan pembangunan kawasan ekonomi baru. Pemerintah pun telah menerbitkan Perpres 107 Tahun 2015 mengenai Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk menugaskan konsorsium BUMN, PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang terdiri dari WIKA, KAI, Jasa Marga, dan PTPN VIII untuk mewujudkan proyek KCIC.
Baca pula: KAI Tertibkan Aset Terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Joko Widodo, kata Jamdatun, pun tegas menyatakan pemerintah tidak menjamin proyek ini secara finansial. Pendanaan dan risiko finansial dari megaproyek, sepenuhnya ditanggung konsorsium BUMN. "Pendampingan ini merupakan bentuk sumbangsih Kejaksaan dalam mendukung proyek strategis pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas," kata Jamdatun.
ARKHELAUS W.
Simak: Raja Arab Datang, Fadli Zon: Indonesia Penting bagi Arab