TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Otto Cornelis Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Otto menggugat pasal soal pengangkatan penyidik KPK tersebut karena dianggap mengandung multitafsir.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam salinan putusan yang tercantum di situs mahkamahkonstitusi.go.id. Sidang putusan itu sendiri berlangsung pada Rabu, 9 November 2016, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang disampaikan selama sidang berlangsung, majelis hakim MK berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 itu diajukan OC Kaligis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasal 45 ayat (1) UU KPK tersebut berbunyi "Penyidik adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi". OC Kaligis menggugat karena menganggap ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Ketentuan itu dianggap hanya memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal usul atau kriteria formal penyidik KPK. Pasal tersebut pun dinilai menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.
Dalam sidang-sidang yang digelar sebelumnya, pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai penyidik. Sebab, penyidik KPK telah sesuai dengan definisi penyidik dalam Pasal 45 UU No.30 Tahun 2002 UU KPK, maupun Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 UU KPK, Nasrudin kemudian merumuskan definisi penyidik KPK yang mencakup empat penegertian. Pertama, penyidik KPK adalah penyidik pada KPK, bukan penyidik dari lembaga lain. Kedua, penyidik KPK diangkat oleh KPK. Ketiga, penyidik KPK dapat diberhentikan oleh KPK. Keempat, penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
AMIRULLAH