TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi Otto Cornelis (OC) Kaligis. Putusan kasasi yang diketuk Hakim Agung Artidjo Alkostar itu menyatakan Kaligis dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
"Ini pesan bagi pengacara lain bahwa advokat itu juga penegak hukum," kata Laode di kantor KPK, Kamis, 11 Agustus 2016. Kaligis adalah pengacara mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Kaligis dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Perkara korupsi bantuan sosial ini menyeret pula dua hakim yang menanganinya.
Kaligis awalnya dituntut 10 tahun oleh jaksa dari KPK. Namun majelis hakim memutus dia dihukum 5,5 tahun penjara. Kaligis keberatan dan mengajukan banding. Hasilnya, putusan banding lebih tinggi, yaitu 8 tahun. Tak terima, Kaligis mengajukan kasasi dan dijatuhi hukuman 10 tahun. (Baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun)
Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain. "Diharapkan, dengan keputusan ini, juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," ujar Laode.
Laode mempersilakan OC Kaligis mengajukan peninjauan kembali jika keberatan dengan putusan kasasi itu. "Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa, itu kan hak terpidana. Silakan saja. Tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tuturnya.
MAYA AYU PUSPITASARI