TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, terindikasi penyesatan terhadap umat Islam.
"Ada kata-kata jangan percaya, artinya orang yang sudah percaya diajak tidak percaya terhadap ayat ini. Sehingga ada penyesatan terhadap umat yang semula beriman meyakini, berakibat tidak beriman dan tidak meyakini," kata Miftachul saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca : Sidang Ahok, Jalan Depan Kementan Sepi dari Massa
Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, Ahok menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun ia tidak lagi menjadi gubernur. Berikut petikan kalimat Ahok.
"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.
Miftachul mengatakan, ucapan Ahok tersebut juga terindikasi hukum penistaan terhadap Al Quran dan ulama. Sebab, menurut dia, kata 'pakai' dalam pidato Ahok ditujukan kepada ulama yang biasa menyampaikan penafsiran Surat Al-Maidah. "Bagi mereka yang bukan ulama ya mendapat ilmu dari ulama," kata ahli agama itu.
Selain itu, menurut Miftachul, Ahok dianggap melakukan penistaan karena dalam ucapannya ada kata-kata 'jangan percaya', 'dibodohi', dan 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah'. Miftachul juga menyatakan bahwa Ahok tidak boleh menafsirkannya lantaran tidak memiliki kompetensi dan bukan beragama Islam. "Jelas tidak boleh karena bukan ahlinya," ujarnya.
Dalam sidang ke-11 hari ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan empat saksi ahli. Selain Miftachul, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana dan Mudzakkir sebagai ahli hukum pidana.
FRISKI RIANA